Jumat, November 22, 2024

Polisi Dalami Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Swadaya di Buteng

SATULIS.COM, BAUBAU Aroma korupsi pada pengelolaan bantuan rumah swadaya (BRS) berupa perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) T. A 2020 terendus.

Kasus tersebut kini tengah didalami Satreskrim Polres Baubau. Informasi yang diperoleh Satulis.com, kasus itu jadi atensi dan masuk ke Polres Baubau, berdasarkan laporan informasi nomor : R/LI-08/V/2021/Reskrim Tipidkor, tanggal 28 Mei 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Polres Baubau kemudia menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : Sprin Lidik/35/V/2021/Reskrim Tipidkor, tanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Najamuddin SH selaku penyidik.

Pengelolaan BRS ini dilaporkan menyangkut Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 (UU 31/1999) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipidkor. Penyelidikan dugaan Tipikor dilakukan oleh unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Baubau.

Sampai dengan berita ini dirilis, kepala DPKP Buteng, Suhardin Jama yang dikonfirmasi terkait persoalan itu, belum memberikan respon. Demikian Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Najamuddin yang hendak ditemui di kantornya, Mako Polres Baubau, Rabu (29/9), tidak berhasil. Kasat Reskrim tengah berada di Makassar.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, Konstantinus Bukide tak membantah adanya laporan tersebut.

“Pada prinsipnya kami tetap menghargai proses hukum yang ada, meskipun rekomendasi BPK memerintahkan APIP untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait hal tersebut. Hasil APIP telah diajukan kembali ke BPK,kami tinggal menunggu hasil penilaian BPK terkait hal tersebut,” demikian tulis Konstantinus saat dikonfirmasi via pesan elektronik. (Adm)

Peliput : Gunardih Eshaya

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kanakea, Motifnya Sakit Hati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles