SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Gagalnya pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Buton Tegah (Buteng) tahun 2021, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terpaksa menggunakan APBD induk sebagai patokan penggunaan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buteng, Konstantinus Bukide mengatakan, Pemda tidak dapat berbuat banyak dan merealisasikan beberapa program pembangunan yang sebelumnya telah diajukan dalam APBD-P.
“Mau tidak mau kita harus berpatokan pada APBD induk hasil refocusing,” kata Konstantinus di ruang kerjanya, Kamis (07/10/2021).
Sementara penggunaan anggaran untuk penanggulangan Covid-19, Pemkab Buteng akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan penggunaan anggaran. Demikian halnya terkait penggunaan anggaran untuk kebutuhan mendesak, semisal pembayaran rekening listrik perkantoran.
“Dasar penerbitan Perbup terkait penggunaan anggran untuk penanggulangan covid-19, yaitu Surat dirjen keuangan daerah, kemendagri,” singkatnya. (Adm)
Peliput : Gunardih Eshaya