SATULIS.COM, BUTON – Kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton terjadi pada Senin, 22 November 2021.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut kerusuhan pecah sekitar Pukul 19.30 WITA. Terjadi tindakan anarkistis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai pasca pembacaan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo atas perkara sengketa tanah dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku Penggugat melawan Kades Lasalimu Pantai, Hanudin selaku Tergugat.
Sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai melakukan tindakan anarkistis karena tidak terima dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan oleh penggugat Wa Ode Amalah dan kawan-kawan.