Jumat, November 22, 2024

Pemkot Baubau Gelar Seminar Evaluasi Perda

SATULIS.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), menggelar Seminar Evaluasi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini, guna Mengakselerasi Pembangunan Inklusif dan Investasi di Kota Baubau.

Seminar Evaluasi Perda Untuk Akselerasi Pembangunan Inklusif dan Investasi di Kota Baubau yang dipusatkan di kantor Balitbangda tersebut, telah memasuki tahap akhir. Dan ditutup dengan resmi oleh Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, pada Kamis (9/12/2021).

Melalui sambutannya La Ode Ahmad Monianse menuturkan, seminar evaluasi Perda tersebut dalam rangka mewujudkan Visi Kota Baubau yang Maju, Sejahtera, dan Berbudaya. Untuk itu pihaknya berharap, agar semua stakeholder dapat memberikan dukungan maksimalnya.

“Salah satu langkah untuk mewujudkan Visi Kota Baubau adalah pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengandalkan pengeluaran pada sektor public. Mengingat kemampuan Fiscal Pemerintah yang sangat terbatas, maka diperlukan peran serta pihak swasta dalam melakukan penanaman modal,” tuturnya.

La Ode Ahmad Monianse juga mengungkapkan, Investasi merupakan salah satu faktor penggerak, dalam menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi Nasional dan ekonomi Daerah. Untuk itu, Pemerintah perlu menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk menarik minat investor.

Ditambahkan, untuk menarik investor dipengaruhi banyak faktor, baik faktor ekonomi maupun non ekonomi, dan salah satunya ialah faktor perundang-undangan seperti perizinan. Di mana, persoalan peraturan yang tumpang tindih selama ini telah menyebabkan sulitnya proses perizinan bagi investor.

Wakil Wali Kota ini menjelaskan, untuk meminimalisir hambatan investasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan. Di antaranya ialah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, serta telah menerbitkan 51 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan.

Dari 51 peraturan pelaksanaan tersebut, yang pertama kali diselesaikan oleh Pemerintah adalah dua PP, yang terkait dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Yaitu PP No. 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP No. 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga :  Lantik 112 Pejabat, AS Tamrin : Loyalitas Itu Penting

Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, 49 dari 51 peraturan pelaksanaan tersebut, terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Yang mana, 49 peraturan pelaksanaan tersebut, disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing.

“Secara substansi peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan. Di antaranya yaitu Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak 15 PP, Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebanyak 4 PP, serta Investasi sebanyak 5 PP dan 1 Perpres,” jelasnya.

Selain itu, Ketenagakerjaan sebanyak 4 PP, Fasilitas Fiskal 3 PP, Penataan Ruang 3 PP dan 1 Perpres, Lahan dan Hak Atas Tanah sebanyak 5 PP, Lingkungan hidup 1 PP, Konstruksi dan Perumahan sebanyak 5 PP dan 1 Perpres, Kawasan Ekonomi sebanyak 2 PP, serta Barang dan Jasa Pemerintah 1 Perpres.

La Ode Ahmad Monianse juga mengungkapkan, hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi. Demikian pula dengan Perda lainnya, yang perlu dievaluasi dan dilakukan penyesuaian untuk mendukung ekosistem investasi dan mewujudkan pembangunan inklusif di Daerah.

“Untuk itu kami sangat berharap, agar seluruh stakeholders terkait dapat membantu Pemerintah Daerah untuk menjawab permasalahan secara efektif dan efisien dalam menarik investor, guna meningkatkan investasi, khususnya di Kota Baubau. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada para narasumber dan semua pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan ini, sehingga bisa berjalan lancar dan sesuai dengan sasaran serta tujuan yang diharapkan,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles