Sabtu, Januari 11, 2025

Tarif Kapal Cantika Lestari Disoal DPRD Sultra, Haliana: Jangan Intervensi, Ini Visi Misi Saya

SATULIS.COM, WAKATOBI – Mulai beroperasinya kapal cepat Cantika Lestari 8F oleh PT Pelayaran Darma Indah (PT PDI) ternyata tidak diterima beberapa kalangan. Padahal, kapal dengan rute Wanci – Waode Buri – Kendari justru menawarkan tarif yang relatif lebih murah dibanding kapal penumpang lainnya.

Untuk penumpang umum, PT PDI mematok tarif Rp.175 ribu per orang. Sedangkan untuk mahasiswa atau pelajar dipatok Rp.125 ribu per orangnya. Akibat tarif lebih murah tersebut, PT PDI, Dinas Perhubungan Sultra, KSOP Kendari, Syahbandar Wangi-Wangi dan seluruh operator kapal (PT UKI dan PT Aksar) harus memenuhi panggilan DPRD Sultra, yakni Komisi III untuk di hearing.

Bupati Wakatobi, Haliana mengaku baru mendapat informasi tersebut dari pihak PT PDI. Ia mengaku merasa lucu dengan proses hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Sultra. Pasalnya, sejauh ini tidak ada aspirasi atau keluhan masyarakat terkait harga tiket murah yang ditawarkan oleh PT PDI.

Berdasarkan pengakuan dari PT PDI, hearing terjadi karena adanya aduan dari salah seorang anggota DPRD Sultra. Katanya agar harga tiket Kendari – Wanci bisa di sesuaikan dengan Perbup, Pergub tahun 2015 nomor 13 Wanci – Kendari Rp183 ribu dari hasil revisi SK Gubernur tahun 2014 nomor 80 Wanci – Kendari Rp195 ribu.

“Loh, kenapa ada yang murah, harus di jadikan mahal? Saya hanya mengatakan jangan intervensi karena ini adalah visi misi saya, Pergub itu Rp183 ribu bukan Rp195 ribu,” jelas Haliana, Senin (14/02/2022).

Pasangan Ilmiati Daud itu menjelaskan, Pergub pada dasarnya hanya mengatur tarif tertinggi, bukan untuk mengatur tarif terendah. Olehnya itu, jika tarif yang ditetapkan melebihi yang diatur oleh Pergub baru dikatakan pelanggaran. Sedangkan kalau dibawah Pergub bahkan tarif kapal digratiskan justru tidak menjadi persoalan.

Baca Juga :  Gema Ribuan Masa Teriakan Ganti Bupati pada Deklarasi HATI

“Saya perlu sampaikan Rp175 ribu, bukan tampa hitungan, Rp175 ribu bukan turun dari Rp195 ke Rp 175 ribu, tidak. Kenapa saya turunkan Rp175 ribu supaya kita tahu bahwa saya hanya menurunkan Rp13 ribu tapi ada yang lebih tinggi lagi beda Rp12 ribu. Tapikan selama ini saya tidak mau buka ternyata kita di hearing di DPRD provinsi pada akhirnya jadi konsumsi publik,” tuturnya.

Ia menambahkan, kehadiran PT PDI di Kabupaten Wakatobi justru untuk menjawab keluhan-keluhan masyarakat. Terlebih, saat pilkada dulu, menghadirkan tarif murah merupakan salah satu janji politiknya kepada masyarakat Wakatobi.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi saat dikonfirmasi membenarkan adanya hearing tersebut. Bahkan, hearing yang dilakukan sudah berlangsung pekan lalu bersama dengan pihak terkait.

“Pertama karena ada Pergub tentang harga tiket dari Wanci – Wa Ode Buri – Kendari . Pergub tahun 2015 besar itu kisaran 182. 000. Lalu dia punya riwayat pada saat belum masuk Cantika ini harga tiket itu masih normal,” ungkap Suwandi.

Dirinya juga mengatakan dengan masuknya masuk Cantika 8F dengan ruti Kendari – Wa Ode Buri, baru adanya pergeser nilai harga tiket. Yang tadinya ada yang Rp182 ribu menjadi Rp170 ribu.

“Pergeseran itu terjadi ketidaknyamanan dunia usaha, khususnya di jasa angkutan laut, perkapalan Wakatobi. Dengan, itu kemudian DPRD melalui Komisi III memanggil mereka untuk kita hearing. Kesepakatannya adalah kembali nilai tiket itu di Pergub karena itu tidak boleh dilanggar,” paparnya.

Penulis : Arjuno
Editor : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles