SATULIS.COM, BAUBAU – Harga minyak tanah di Kota Baubau mengalami kenaikan. Berdasarkan data yang diperoleh, agen CV Sejati Bumi menaikkan harga minyak sebesar Rp 500 per liternya. Dinaikkan harga minyak itu tentunya melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur No 6/2013 dimana harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 3.500 per liternya.
Bahkan, temuan Forum Mahasiswa Peduli Daerah (Forwarda) penjualan minyak tanah di lapangan mencapai Rp5.000, Rp7.000 bahkan sampai Rp10.000 per liternya.
Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian dan Sumber Daya, Alam Aliman mengatakan, dalam aturan undang-undang itu sudah jelas tertulis, apabila ditemukan penjualan minyak tanah di atas HET, sudah jelas merupakan suatu pelanggaran, apapun itu alasannya. Bahkan, sanksi pidana menanti.
“Penjualan di atas HET akan di ancam hukuman 6 tahun, bagi yang melanggar di atas Harga HET kena pidana, itu sesuai pasal pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001,” beber Aliman saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (02/03/2022).
Aliman menambahkan, harusnya mereka melihat dulu aturan yang berlaku, karena itu sudah di tetapkan.
“Dia baca itu aturannya, ada agen minyak tanah dia bisa mengatur, kan logikanya itu sudah di tetapkan,” tuturnya.
Ia juga menuturkan, Rencananya akan turun survei, kemudian membuat pernyataan kepada pengurus tentang harga, apabila pangakalan terbukti tentang penjualan di atas HET.
“Maka jika benar hal itu di lakukan, maka bersedia bertanggung jawab atas nama agen secara hukum, dan ini kami tidak main-main,” ucapnya.
Rencananya mau koordinasi dengan Pertamina, bahwa data yang di dapatkan di lapangan tidak sesuai dengan harga HET.
“Kalau pangkalan terjadi penjualan di atas HET kita kembali kita laporkan, bahwa temuan Kita seperti ini, jadi secara aturan melanggar dan tidak melanggar,” ucapnya. (Adm)
Penulis : Firman
Editor : Hariman