SATULIS.COM, BAUBAU – Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Wolio yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme tahapan Pembentukan Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dalam pidatonya, pada rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, dengan agenda mendengarkan pendapat Wali Kota terhadap pengajuan Raperda tersebut, di aula kantor DPRD Kota Baubau, Selasa (8/3/2022).
La Ode Ahmad Monianse mengatakan, bahasa, sastra dan aksara Wolio merupakan salah satu warisan budaya yang patut dibanggakan dan disyukuri. Di mana, hal tersebut merupakan penanda penting bagi peradaban dan literasi lokal yang prestise, yang perlu dijaga dan dipelihara oleh setiap generasi.
“Melalui Peraturan Daerah ini, kita dapat menghadirkan kembali kejayaan dan kebesaran Kesultanan Buton pada masa lampau berbasis literatur. Sekaligus salah satu saluran penguatan sejarah dan budaya lokal, serta menjadi salah satu kanal proses pewarisan sejarah dan literasi Baubau di masa depan,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini menambahkan, Raperda tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Wolio tersebut adalah sebagai respons atas kebutuhan daerah dan aspirasi elemen masyarakat yang mencemaskan eksistensi bahasa, sastra dan aksara Wolio. Di mana penggunanya semakin terbatas dan penuturnya semakin berkurang.
Pihaknya juga meyakini, pengajuan Raperda tersebut menunjukkan political will dan peran aktif, sekaligus merupakan bukti nyata kepedulian dan upaya DPRD Kota Baubau, untuk mempertahankan kebanggaan atas identitas warisan leluhur. Selain itu, juga untuk menyelamatkan dan melestarikan, sekaligus menjadi gerbang transmisi kekayaan intelektual dan nilai luhur dari generasi ke generasi.
“Pada dasarnya, Pemerintah Kota Baubau telah menunjukkan usaha dalam melestarikan dan mengembangkan salah satu warisan budaya non benda ini. Hal tersebut terlihat, dengan diajarkannya bahasa Wolio sebagai materi muatan lokal pendidikan dasar di Kota Baubau, serta penggunaan aksara Wolio pada nama jalan dan nama beberapa situs kebudayaan Buton,” tutur La Ode Ahmad Monianse.
Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse mengatakan, kehadiran Raperda tersebut menjadi penguatan untuk lebih membumikan bahasa, sastra dan aksara Wolio dalam kehidupan kekinian, sekaligus mempertahankan eksistensi bahasa, sastra dan aksara Wolio. Dan lebih jauh dari itu, dapat melanjutkan transfer nilai dan pengetahuan budaya lokal dari generasi ke generasi.
“Dari sudut pandang kepastian hukum, kehadiran rancangan peraturan daerah ini memberikan payung hukum yang lebih kuat. Selain itu, juga memiliki daya paksa yang lebih kuat ditingkat implementasinya, sehingga dapat mengikat kebijakan, program, dan kegiatan serta penganggarannya secara berkelanjutan dan berkesinambungan,” tutup La Ode Ahmad Monianse. (Adm)