SATULIS.COM, BAUBAU – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meminta kepada bupati dan wali kota se Sultra, untuk mengimplementasikan Permendagri No 101/2018 tentang standar pelayanan minimal, khususnya dalam penganggulangan bencana. Hal itu diungkapkan Ali Mazi saat berpidato dalam Rakorda BPBD se Sultra, di Baubau, Senin (28/03/2022).
Ali Mazi mengatakan, setiap kepala daerah wajib memberikan informasi daerah rawan bencana pada masyarakat. Memberikan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan. Selain itu, jika terjadi bencana, maka pemerintah wajib memberikan pelayanan, penyelamatan dan evakuasi pada masyarakat yang terdampak bencana.
Orang Nomor satu di Sultra menuturkan, penanggulangan bencana harus serius disikapi bersama. Olehnya, harus ada pelatihan-pelatihan dan edukasi yang perlu dilakukan. Setiap kepala daerah harus turun langsung mengedukasi masyarakat.
“Kasihan masyarakat kita masih banyak yang tidak tahu apa itu gempa bumi dan lain-lain. Terkadang mereka sedang di kebun tiba-tiba datang bencana maka mereka tidak tahu harus kemana,” kata dia.
Lanjut Ali Mazi, ada lima hal penting yang harus dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana. Pertama, budaya kerja harus dijaga, seperti antisipasi, responsif dan interaktif. Kedua, orientasi pada pencegahan harus diutamakan. Ketiga, infrastruktur untuk mengurangi risiko bencana harus terus ditingkatkan dan dilakukan bersama-sama pemerintah dan masyarakat.
Keempat, BNPB dan PBDB harus aktif mengajak seluruh aparat pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan harus berorientasi kepada penanggulangan bencana. Kelima, bangun sistem edukasi perencanaan yang berkelanjutan terutama di daerah-daerah rawan bencana.
“Mencermati kondisi geografis, Sultra memiliki karakteristik rawan bencana alam antara lain banjir, tanah longsor, gempa bumi, angin kencang, gelombang ekstrim. Maka, perlu mengambil langkah pencegahan bencana secara nyata. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa membantu dalam menanggulangi kerusakan bencana yang terjadi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kalaks BPBD Sultra, Muhammad Yusup mengatakan, tujuan Rakorda untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan mewujudkan sinergitas perencanaan BPBD bersama lintas sektor. Sehingga, tercipta penanggulangan bencana daerah yang tangguh, teruji dan profesional.
“Outputnya, terlaksananya komunikasi dan terlaksananya tata kelola perencanaan penanggulangan bencana daerah dan meningkatkan kolaborasi supaya terciptanya komitmen bersama dalam rangka penanggulangan bencana,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus menjawab tantangan yang ada. Kolaborasi harus dilakukan dalam menata sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam pembagian tanggungjawab, peran, dan kewenangan.
“BPBD dan OPD juga berkolaborasi secara horizontal membagi peran kewenangan dan tanggungjawab dengan mengedepankan bencana sebagai isu pembangunan dalam melindungi masyarakat,” ucapnya.
Penulis : Firman
Editor : Hariman