SATULIS.COM, PASARWAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah menggelar ekspos kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Hasil ekspos, proses yang awalnya masih tahap penyelidikan, kini naik status menjadi penyidikan. Artinya, bakal ada calon tersangka yang akan ditetapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut mulai diusut Kejari Buton sejak Desember 2021 lalu. Dari penyertaan modal yang diberikan dengan total Rp13 miliar, hasil perhitungan sementara, terdapat kerugian negara sebesar Rp.3.128.645.000. Jumlah tersebut masih bisa saja bertambah.
“Maka telah diperoleh adanya peristiwa pidana yang terjadi dalam pekerjaan pemasangan air bersih oleh PERUMDAM Oeno Lia Buteng,” beber Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan yang didampingi Kasi Pidsus, Siti Darniati, Kasi Intel, Azer Orno bersama dua penyidik Kejari Buton.
Ledrik menguraikan, awalnya di tahun 2020 lalu, PERUMDAM Oeno Lia Buton Tengah mendapatkan suntikan dana segar berupa penyertaan modal dari Pemkab Buton Tengah sebesar Rp.13 miliar. Rinciannya, Rp.1 miliar untuk biaya operasional, sedangkan sisanya Rp.12 miliar untuk pembiayaan pemasangan sambungan air bersih.
“Bahwa dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang dilakukan, sehingga dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 3.128.645.000,” jelasnya.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Buton. Pasal sangkaan, yakni Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Namun kedepan, dalam pengembangannya, tidak menutup kemungkinan untuk disangkakan Pasal TPPU.
Pihaknya lanjut Ledrik, telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lebih. Melibatkan unsur PERUMDAM Oeno Lia Buteng, kalangan Direksi, Kepala Bagian, juga pelaksana bagian keuangan di Pemkab Buteng. Termasuk pihak terkait.
“Dugaan sementara, ada material yang dibelanjakan itu fiktif, dari dana Rp12 miliyar tidak semua dibelanjakan, tetapi dipertanggungjawabkan seluruhnya. Dan juga ada dugaan yang lain, dimana dana ini juga bisa mengalir ke pihak-pihak tertentu,” bebernya.
Saat disinggung terkait akan dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat lain seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Buton Tengah, Samahuddin, Ledrik masih enggan untuk membeberkan hal tersebut.
“Tunggu saja. Yang jelas, semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, akan kami panggil untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.
Ledrik meminta dukungan semua pihak agar penanganan perkara dapat dilaksanakan dengan tepat, profesional, dan tentunya semua berlandaskan dengan hati nurani dan tetap mematuhi ketentuan SOP yang sudah ditetapkan.
Penulis : Hariman
