Selasa, Oktober 8, 2024

Kembalikan Kerugian Negara Rp1,4 M, Dirut PERUMDAM Oeno Lia Buteng Tetap Jadi Tersangka

PASARWAJO, SATULIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Muhiddin sebagai tersangka. Ia dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka Muhiddin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022. Dalam perjalanan kasus, penyidik Kejari Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Mereka diantaranya dari unsur PERUMDAM Oeno Lia, Pemda Buteng dan pihak terkait lainnya. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Muhiddin sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan dalam konferensi persnya menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Muhiddin dinilai sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Sehingga, dilakukan pengembalian kerugian negara secara bertahap. Tahap pertama telah dikembalikan sebesar Rp.1.400.100.000 dari total kerugian Rp.3.279.373.536.

“Diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan, sehingga pentidik menetapkan M sebagai tersangka. Di hari yang sama telah dilakukan pengembalian kerugian negara dan tersisa Rp.1.879.273.536,” beber Ledrik dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/04/2022).

Terhadap bukti tersebut, lanjut Ledrik telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022  dan selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri  Buton di BRI Unit Pasarwajo sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-276/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Meski telah ditetapkan tersangka terhadap Muhiddin, penyidik tidak langsung melakukan penahanan. Hal itu berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Kajari juga menegaskan, penyidik juga terus berupaya melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga :  Kasus PERUMDAM Oeno Lia, Pencapaian Terbesar Kejari Buton

“Bila ditemukan pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab, maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Muhiddin dijerat dengan pasal sangkaan,  Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles