SATULIS.COM, BAUBAU – AS (19) inisial harus berurusan dengan hukum. Pria yang berdomisili di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro itu ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Wolio. Perkaranya, AS telah melakukan pencurian gurita sebanyak 6 kali milik seorang warga di kelurahan yang sama dengan tempat tinggalnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Baubau melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad. AS yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). AS pun dibekuk oleh aparat Polsek Wolio di Jembatan Jodoh, Kecamatan Batupoaro pada, Senin (18/04/2022).
Ia menuturkan, pencurian tersebut awalnya terjadi pada, Jumat (01/04/2022) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban pencurian tengah berada di rumah dan sedang tidur. Pemilik gurita lalu dibangunkan oleh adiknya untuk menyampaikan ada keramaian di gudang tempat penyimpanan gurita basah miliknya. Sesampainua di gudang, korban mendapat informasi bahwa AS telah mengambil gurita miliknya sebanyak 15 Kg.
“Pelaku sudah melakukan aksi pencurian di gudang tempat penyimpanan milik korban sebanyak 6 kali dengan kerugian mencapai Rp.50 juta. Kini kita sudah amankan pelaku dengan barang bukti gurita,” beber Rahmad pada dalam press rilisnya, Selasa (19/04/2022).
Atas tindakannya, AS dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs dan Pasal 362 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis : Firman
Editor : Hariman