Jumat, November 22, 2024

Kampus Unismuh Buton Diduga Belum Kantongi Amdal Lalin

SATULIS.COM, BAUBAU – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Buton yang ada di Kota Baubau sampai saat ini diduga belum mengantongi analisis dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin). Padahal, izin ini merupakan salah satu syarat berdirinya perguruan tinggi yang letaknya di jalan Poros Betoambari.

Beberapa kali awak SATULIS.COM menyambangi rektorat Unismuh Buton, namun tak pernah bertemu dengan Rektor untuk mengkonfirmasih hal tersebut.

“(Rektor,) belum bisa di temui, masih fokus menguji,” beber Bakri saat di konfirmasi di kampus UMB, Sabtu (16/04/2022).

Mengenai Amdal Lalin tersebut, Bakri mengaku pihak kampus juga sudah beberapa kali didatangi oleh Sat Pol PP Kota Baubau. Termasuk juga Dinas Perhubungan Kota Baubau, bahkan diikuti dengan surat.

“Sudah beberapa kali di surati,” kata Bakri.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Baubau, Dewi saat di konfirmasi menegaskan telah melayangkan teguran kepada pihak kampus. Hal itu berkaitan dengan parkiran yang sudah menggunakan sebagian jalan, hingga mengganggu lalu lintas di jalan itu.

“Itu bahkan sudah dua tahun yang lalu. Mereka berjanji akan bangun tempat parkir di lantai bawah, tapi setelah bangunan itu jadi, mereka masih tetap parkir di luar (jalan),” kata Dewi saat di wawancara di kantor Sat Pol PP (18/04/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Umum Unismuh Buton, Samsul tak membantah pihak kampus sudah beberapa kali didatangi persoalan parkiran. Baik dari Dinas Perhubungan maupun Sat Pol PP.

“Ya, kami sudah beberapa kali di datangi, dari pol PP dan dari dinas perhubungan juga, sudah berkomunikasi,” tuturnya saat di wawancara di ruang kerjanya, Selasa (19/04/2022).

Kata Samsul, bangunan baru yang di gadang-gadang untuk di jadikan parkiran, kini telah dimanfaatkan sebagai aula yang digunakan jika ada kegiatan atau acara. Mengenai peralihan pemanfaatan bangunan, pihak Unismuh Buton juga sudah ditegur oleh Dinas PU Kota Baubau.

Baca Juga :  Sambut HUT Kota Baubau, Pemkot Gelar Istigosah Bersama

“Kami di tegur dari dinas PU sesuai permohonan bagunan baru untuk parkiran, namun faktanya di jadikan gedung pertemuan atau acara (aula). Kita mengakui itu Pak, kita tidak bisa kita bantah, pihak UMB salah,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Baubau telah menggabungkan dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam syarat untuk memperoleh izin usaha dan izin pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Hal Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pusat kegiatan yang membutuhkan Amdal Lalin terintegrasi berupa bangunan kegiatan perdagangan, kegiatan perkantoran, kegiatan industri, kegiatan pariwisata, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, dan/atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.

Kemudian, dalam Pasal 7 beleid tersebut dijelaskan bahwa hasil Amdal Lalin juga harus mendapat persetujuan dari menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa, atau walikota, untuk jalan kota.

Jika hasil analisis dampak lalu lintas memenuhi persyaratan, menteri, gubernur, atau bupati/walikota akan meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak lalu lintas.

Kewajiban sebagaimana dimaksud harus terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan, demikian bunyi Pasal 11 PP tersebut.

Penulis : Firman
Editor : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles