Jumat, November 22, 2024

PHK 90 Pekerja, PT Putindo Bintech Belum Beri Pesangon

PASARWAJO, SATULIS.COM – Pasca melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 90 pekerjanya, PT. Putindo Bintech (Plant Kancinaa Buton-Sulawesi Tenggara) belum juga membayar pesangon pekerjanya.

Berbagai upaya telah dilakukan para kerja yang terkena PHK guna memperjuangkan hak mereka. Mulai dari menggelar rapat kerja gabungan bersama DPRD Buton dan Pemda Buton, sampai dengan membawa persoalan itu ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemprov Sultra.

Koordinator pekerja, Yuliadin mengatakan, PT Putindo Bintech melakukan PHK secara sepihak kepada 90 pekerja dengan alasan melakukan efisiensi ditubuh perusahaan.

“90 pekerja yang di PHK ini terdiri dari 56 orang berstatus Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan 34 orang berstatus PKWT harian lepas. Mereka ini di PHK sejak November 2018 dan sampai sekarang belum juga dibayarkan pesangonnya,” jelas Yuliadin.

Padahal menurut Yuliadin, berdasarkan hasil rapat bersama DPRD Buton, Pemda Buton, Pihak Perusahaan dan para pekerja yang di PHK, perusahaan belum boleh melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Buton sampai dengan hak-hak 90 pekerja yang di PHK tuntas.

“Kesepakatan itu tidak diindahkan. Kenyataannya perusahaan tetap melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Buton meski belum memberikan hak para pekerja yang di PHK,” ungkap Yuliadin.

Olehnya itu, Yuliadin menghimbau pihak PT. Putindo Bintech agar secepatnya menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Kami juga berharap kepada sejumlah instansi terkait, utamanya dinas Transnaker Sultra segera menyurati PT. Putindo Bintech. Beri tindakan tegas bila peringatan itu tidak di indahkan,” tutup Yuliadin. (Adm)

Baca Juga :  Bupati Buton Bersama Wakilnya Pantau Kesiapan Posko Satgas Covid-19 di Perbatasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles