Kamis, November 21, 2024

Mendagri Tunda Penyerahan SK PJ Tiga Bupati di Sultra

JAKARTA, SATULIS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali mengeluarkan radiogram. Radiogram bernomor T.131/3347/OTDA tertanggal 20 Mei 2022 tersebut terkait dengan perubahan jadwal pengarahan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri serta penyerahan dokumen SK Penjabat (PJ) Bupati/Walikota kepada Pemprov.

Sejatinya, pengarahan dan penyerahan SK PJ Bupati dilaksanakan pada hari ini, Jumat (20/05/2022). Itu berdasarkan radiogram yang juga diterbitkan Kemendagri dengan nomor T.131/3317/OTDA tertanggal 19 Mei 2022 pukul 20.00 WIB.

Dalam radiogram terbaru, jadwal pengarahan dan penyerahan SK akan dilaksanakan pada, Sabtu (21/05/2022) pada pukul 07.30 WIB bertempat di Gedung A Lantai I.

Untuk diketahui, radiogram tersebut ditujukan kepada 21 gubernur yang didaerahnya terdapat bupati dan walikota yang akan berakhir masa jabatannya. Khusus untuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), ada 3 Bupati yang akan berakhir. Yakni, Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, Bupati Buton Tengah, Samahuddin dan Bupati Muna Barat, Achmad Lamani. Masa jabatan ketiganya akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Sekedar diketahui pula, ketiga Bupati tersebut sampai berakhir masa jabatan tidak didampingi oleh wakil bupati.

Penulis : Firman
Editor : Hariman

Baca Juga :  Mendagri Perintahkan Gubernur Sultra Tunda Seleksi Pejabat Pemprov

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles