Sabtu, November 23, 2024

Diimingi Uang, Oknum Petani di Baubau Cabuli Siswi SMP Sebanyak Tiga Kali

BAUBAU, SATULIS.COM – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Baubau. Terduga pelaku berinisial HL (59) berprofesi sebagai petani. Sementara korbannya APR (16) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Baubau. Diduga, korban diiming-imingi uang untuk memenuhi hasrat HL.

Kapolsek Bungi, Iptu Bustam yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan April 2022 lalu. Kronologis kejadian, awalnya Ketua RW setempat datang menyampaikan ke keluarga korban yang saat itu melihat anak korban tidur dengan terduga pelaku.

Memastikan hal tersebut, orang tua kemudian menyampaikan informasi yang diterimanya dari Ketua RW kepada keluarganya yang juga merupakan seorang guru di sekolah tempat APR menimba ilmu. Penyampaian tersebut dengan maksud agar orang tua korban ingin menyanyakan langsung kepada korban yang saat itu tengah berada di sekolah.

“Setelah menanyakan hal tersebut kepada korban, kemudian diceritakan kalau pernah diajak oleh Terlapor (terduga pelaku) untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” jelas Bustan kepada awak SATULIS.COM, Selasa (21/06/2022).

Perlakuan bejat si oknum petani justru sudah terjadi sebanyak tiga kali. Merasa keberatan dengan perlakuan HL, orang tua korban lalu melayangkan laporan di Polsek Bungi untuk melakukan proses hukum.

“Laporannya hari Rabu 08 Juni 2022, sekitar pukul 23.00 Wita, piket Polsek Bungi telah menerima Laporan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur,” tambah mantan Kapolsek Batauga itu.

Setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung bergerak dan mengamankan HL tanpa adanya perlawanan. Sedangkan korban langsung dilakukan visum. Dalam proses penyidikan, korban diduga berjumlah dua orang dalam satu TKP. Hanya saja, salah satu korban belum melaporkan kejadian yang dialaminya.

Baca Juga :  Lima Pejabat Polres Baubau Berganti

“Sementara korban berjumlah satu orang. Yang satunya lagi belum melapor, tapi kami jadikan sebagai saksi mahkota (saksi korban),” bebernya.

Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelaku, Kapolsek lalu memindahkan pelaku untuk dilakukan penahanan di sel Polres Baubau. Alasannya, karena kediaman korban tidak begitu jauh dengan polsek tempat pelaku ditahan.

Atas perbuatannya, HL disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2002 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles