SATULIS.COM, BAUBAU – Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, SH., MH., terkait layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kota Baubau.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau pada Selasa (28/6/2022) tersebut, dalam upaya untuk melindungi kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk perlindungan terhadap khazanah tradisi masyarakat Kota Baubau.
La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya mengatakan, sebagai daerah yang telah bersentuhan dengan berbagai ragam tradisi yang memperkaya khazanah kebudayaan Buton, Kota Baubau dan Daerah Kesultanan Buton lainnya telah memiliki ragam warisan tradisi yang harus terus dijaga, diawat, dikembangkan, dan dilindungi.
“Ada banyak ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, bahkan termasuk indikasi geografis yang perlu kita catatkan, agar tidak diklaim oleh negara lain. Bahkan saya yakin, kita akan mendapatkan manfaat ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dari upaya perlindungan dan pemajuan tradisi kita,” ujarnya.
Wali Kota Baubau menuturkan, demi pembangunan dan kemajuan Kota Baubau, pihaknya terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Dan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM telah terbangun sejak lama. Di antaranya ialah disediakannya lahan oleh Pememerintah Kota Baubau, untuk pembangunan Kantor Imigrasi Baubau pada tahun 2013.
“Hari ini, tentu saja kami menyambut baik dukungan dan tawaran kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Kami berharap dukungan ini bisa melahirkan Peraturan Daerah yang mampu membawa keadilan dan manfaat bagi masyarakat Kota Baubau,” tutur La Ode Ahmad Monianse.
Ditambahkan, kerja sama tersebut ialah untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah Kota Baubau, agar memenuhi kaidah dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.
Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse mengatakan, kerja sama tersebut juga guna memberikan dukungan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk perlindungan terhadap khazanah tradisi masyarakat Kota Baubau dalam bentuk Ekspresi Budaya, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan potensi Indikasi Geografis.
Selain itu, juga untuk memberikan layanan dan percepatan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, agar pelaku usaha di Kota Baubau memiliki usaha yang berbadan hukum.
“Saya menyambut baik tawaran kerja sama ini untuk diformalkan dalam bentuk Nota Kesepahaman. Bahkan setelah ini, kami minta kepada Perangkat Daerah terkait untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk tindakan nyata,” tutupnya. (Adm)