Sabtu, November 23, 2024

Masih Berstatus Wajib Lapor, Dua Residivis Curas Kembali Dibekuk Polisi

SATULIS.COM, BAUBAU – Aksi pencurian dan kekerasan yang dilakukan FL (21) dan FO (21) akhirnya terhenti. Keduanya berhasil dibekuk aparat Polres Baubau di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betobari, Kota Baubau, Senin (11/7/2022) sekira pukul 16.00 WITA. Keduanya merupakan warga Kelurahan Waborobo.

Setelah ditelusuri, kedua pelaku ternyata masih menjalani cuti menjelang bebas (CB) dan meninggalkan masa tahanannya dan wajib lapor di Bapas kelas II Baubau.

Waka Polres Baubau Kompol Bahtiar dalam kompresi persnya mengatakan, lokasi kejadian bertempat di Halaman Kantor Walikota Baubau Jl. Raya Palagimata Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Baubau. Korbannya bernama Ningsih (22) warga Buton Selatan (Busel) pekerja wiraswasta.

Pada hari kejadian, korban bersama temannya sedang berjalan menikmati sore di halaman kantor wali kota. Seketika, kedua pelaku menghampiri korban dan langsung menarik HP milik Korban.

“Jadi, pada ada saat itu korban menyimpan handphonenya di lapangan untuk berselfie, tiba-tiba sekitar pukul 17.00 WITA ada 2 orang pria ini mendatangi mereka tanpa bicara apa-apa langsung mengambil Handphone,” beber Bahtiar.

Mantan Kapolsek Wolio menambahkan, pada saat korban bersama temannya yang sementara foto-foto, korban memang sudah melihat ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenali datang dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian salah seorang pelaku turun dari motor dan langsung menghampiri korban dan teman korban.

“Tak hanya merampas HP, kedua tersangka juga mengancam korban dengan menodongkan pisau,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut , korban kehilangan dua Hp android yang ditaksir berharga kurang lebih Rp5.000.000.

Saat ini 2 orang pelaku dan barang bukti dua unit handphone telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut. Pelaku diamankan di Polres Baubau dan disangka dengan Pasal 365 Ayat(1) KUHPidana tentang pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buteng, Ini Hasilnya

Penulis : Firman
Editor : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles