Senin, November 25, 2024

Modus Pelajari Ilmu Tauhid, Pria di Baubau Cabuli Dua Gadis

SATULIS.COM, BAUBAU – Pelarian tersangka cabul, IR (47) terpaksa harus terhenti. IR dibekuk di Dusun Parigi, Kelurahan Wahai, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah setelah sekian lama berstatus buronan Polres Baubau.

IR merupakan warga Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna ditetapkan tersangka setelah mencabuli dua gadis, YS (15) dan ED (19). YS saat ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Baubau.

“Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” beber AKBP Erwin Pratomo dalam konferensi pers di gedung aula Polres Baubau, Senin (25/7/2022).

Kronologis kejadian berawal tahun 2020 silam. Saat itu, YS yang berteman dengan ED sering bertemu dengan IR di kediaman ED. Pada sekitar bulan April 2020, YS dan ED kemudian diajak oleh IR ke benteng keraton. IR beralibi akan mengajari YS dan ED tentang ilmu tauhid.

Tersangka kemudian bertanya kepada YS dan ED, apakah keduanya sudah pernah berhubungan badan dengan pasangan masing-masing. Kedua korban berpikir berhubungan yang dimaksud adalah berpegangan tangan.

“Pemikiran keduanya itu berhubungan berpengangan tangan, jadi mereka menjawab sudah pernah. IR menyampaikan lagi, mau lakukan itu dengan saya atau dengan pacar kalian, lalu kedua menjawab kita pikir-pikir dulu,” bebernya.

Tidak berhasil dengan ajakan tersebut, IR kemudian mengajak keduanya sepekan kemudian. Kali ini, kedua korban diajak ke indekos milik IR yang terletak di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna sekira pukul 15.30 WITA.

Setibanya di indekos, pelaku menyurus YS dan ED untuk masuk dan mengunci pintu. Saat itu, pelaku mengatakan kepada kedua korban, jika ingin cita-citanya tercapai dan menjalani hidup enak, maka harus berhubungan badan dengan dirinya.

Baca Juga :  Polres Baubau Musnahkan Ratusan Botol Miras

Mendengar pernyataan tersebut, YS dan ED sontak terdiam. Tersangka kemudian membujuk keduanya untuk melepas pakaiannya hingga tak nampak sehelai benang pun. Diam-diam, IR kemudian mengambil handphone miliknya dan mereka YS dan ED secara diam-diam yang sudah dalam posisi tak berpakaian.

“Pelaku juga ikut melepaskan pakaiannya dan langsung berhubungan badan dengan ED dan selanjutnya YS sambil direkam,” ujar mantan Kapolres Konawe Selatan itu.

Sebelumnya, Polres Baubau telah menterbitkan DPO terhadap IR yang diketahui melarikan diri ke Maluku Tengah pada 2 Juni 2022. Penyidik mendapatkan informasi IR sedang berada di Dusun Parigi, Kabupaten Maluku Tengah.

Pada 15 Juli 2022, penyidik berangkat ke Dusun Parigi untuk mengamankan IR. Setelah dilakukan penyidikan awal, IR lalu dibawa ke Kota Baubau dan tiba pada 21 Juli 2022.

Saat ini, IR telah diamankan di Polres Baubau dan disangka dengan Pasal Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU R/ NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU R/ No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak 5 (lima) milyar rupiah.

Penulis : Firman
Editor : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles