SATULIS.COM, BUTON – Aktivitas bongkar muat materi tambang galian C di Pelabuhan Rakyat Kondowa oleh kapal tongkang Rhyman Dua Empat mendapat sorotan publik. Selain diduga ilegal, aktivitas berdampak buruk bagi masyarakat setempat, utamanya para nelayan.
Minggu malam (31/07), sekira pukul 19.15 Wita, sedikitnya 13 perahu bermotor rusak dan tenggelam akibat terhantam gelombang balik dari tongkang yang sandar di pelabuhan nelayan.
“Ada 13 perahu yang tenggelam, termaksud perahuku. Jaringnya rusak semua, termaksud mesin terendam air laut,” beber nelayan setempat, Hartono Haruna (45), Senin (01/08/2022).
Terlebih kata dia, tidak pernah ada sosialisasi pada masyarakat perihal aktivitas bongkar muat galian C. Masih menurut Hartono Haruna, pelabuhan nelayan itu tepat berada di perbatasan dua desa, yakni desa Dongkala dan desa Kondowa.
“Kalau kepala Desa Dongkala tidak izinkan pemuatannya, karena dia paham aturan. Yang beri izin ini kepala desa Kondowa, makanya semua mobil truk pengangkut tanah timbunan ini lewatnya di desa Kondowa,” jelasnya.
Demikian halnya diungkapkan Samsul (42). Selain tenggelam, kapalnya mengalami retak pada beberapa sisi. Olehnya itu, dia berharap agar tongkang yang sandar untuk melakukan aktivitas bongkar muat galian c di Kondowa segera dihentikan dan memberikan ganti rugi terhadap 13 nelayan yang perahunya tenggelam, dampak dari sandar nya tongkang Rhyman Dua Empat.
“Tongkang yang sandar ini sudah sekitar 6 hari. Kalau aktivitas pemuatannya sudah berlangsung dua hari,” bebernya.
Akibat kejadian itu, dia dan 12 nelayan lainnya tidak bisa melaut. Selain nelayan, warga sekitar juga mengeluhkan debu yang diakibatkan tingginya mobilitas lalu lalang truk pengangkut material tanah timbunan. Terlebih, truk-truk itu melewati jalan dalam perkampungan yang padat pemukiman.
Terkait aktivitas bongkar muat itu, Ketua HMI Cabang Baubau, Mardin Kadir mengecam pihak pengusaha yang terkesan menghindari biaya tambahan dengan menyandarkan tongkang di pelabuhan nelayan.
Disisi lain, sandar nya tongkang tersebut telah mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Hal itu karena tali tongkang dikaitkan pada bagian pot taman bunga. Berakibat keretakan.
“Material pengambil galian C juga perlu dipertanyakan perizinannya. Demikian dengan aparat yang terkesan tutup mata dalam persoalan ini. Olehnya itu, kami patut menduga telah terjadi permufakatan jahat dibalik adanya aktivitas bongkar muat material tambang galian C di Kondowa,” tegas Mardin Kadir.
Dikatakan Mardin Kadir, pelabuhan nelayan atau Pelabuhan Perikanan sebagai tempat untuk memperlancar kegiatan kapal-kapal perikanan sesuai dengan peruntukannya. Antara lain melayani kebutuhan melaut seperti BBM, air tawar, es, dan perbekalan lainnya, bukan melayani proses bongkar muat barang dari dan ke kapal, karena akan merubah bentuk keberadaan dermaga itu sendiri,” bebernya.
Mardin Kadir menegaskan, bahwa kemudian telah terjadi proses bongkar muat oleh kapal jenis tongkang di pelabuhan nelayan yang bukan pada tempatnya, tanpa ada izin dari pihak berwenang, maka tentu perbuatan tersebut adalah suatu kejahatan yang melanggar hukum.
“Selain telah merugikan masyarakat, aktivitas itu juga merugikan daerah, dimana telah menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Olehnya itu, kami secara kelembagaan akan melaporkan hal ini ke Polres Buton,” tegas Mardin Kadir.
Informasi yang dihimpun Satulis.com, material tambang galian C itu akan dibawa ke daerah tetangga yakni Kabupaten Wakatobi Selatan untuk keperluan pembangunan proyek. (Adm)