SATULIS.COM, BAUBAU – Polisi bergerak cepat. Tidak butuh waktu 24 jam, AR (44) terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) inisial LM (40) dan WM (45) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditemukan tewas bersimbah darah, berhasil ditangkap. Pelaku nekad membunuh pasutri tersebut lantaran pekerjaannya di rumah korban dibatalkan.
“Kami berhasil mengamankan AR yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di TKP Jalan Pahlawan Baubau,” kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Selasa (23/8/2022).
Pelaku AR diamankan di salah satu rumah kos di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Baubau. Tim Opsnal 78 Satreskrim Polres Baubau menangkap pelaku sekitar pukul 20.30 Wita.
“Saat ini AR telah diamankan di Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.
Erwin mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan, yakni kesal terhadap korban yang membatalkan pembuatan pagar dan jendela rumah korban yang sebelumnya akan dikerjakan oleh pelaku.
“Motifnya kesal karena job pelaku untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban,” ujarnya.
Pelaku yang kesal lalu membunuh pasutri tersebut menggunakan celurit. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit. Korban mengalami luka di bagian leher dan dada.
“Pelaku membunuh dengan menggunakan sebilah celurit,” ujar Erwin.
Saat ini polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menyelidiki pasutri inisial LM (40) dan WM (45) di Jl Pahlawan, Kota Baubau, Sultra yang ditemukan tewas bersimbah darah. Polisi menduga, korban dianiaya lalu dibunuh.
“Dugaan sementara dianiaya lalu dibunuh,” kata Erwin Pratomo. (Adm)