SATULIS.COM, WAKATOBI – Pihak manajemen PT Agil Pratama mengakui menaikan tarif jasa transportasi armada kapal rute Wakatobi – Wademburi – Kendari secara sepihak.
Namun kenaikan tarif sebesar Rp 240 ribu dampak dari kenaikan BBM jenis solar. Tarif tersebut hanya untuk sementara waktu, sembari menunggu tarif yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Banyak yang kritik kenapa BBM naik Rp 1000 tapi tarif kapal naiknya sampai Rp 85 ribu. Perlu saya jelaskan bahwa naiknya tarif Rp 183 ribu itu penyesuaian dengan Pergub, sedangkan naiknya tarif ke Rp 240 ribu itu karena adanya kenaikan BBM,” jelas perwakilan kantor pusat PT Agil Pratama, Muhammad Sarman saat dimintai klarifikasi, Senin (6/9/2022).
“Kenaikan tarif ini berdasarkan presentase yang kami lakukan sepihak untuk antisipasi saja. Meskipun sepihak kami lakukan tapi pada dasarnya kami menunggu regulasi dari Pemprov. Kami akan menyesuaikan dengan penetapan Pemprov,” ujarnya.
“Tarif yang ditetapkan Pemprov kita akan ikuti itu. Apabila yang kami naikan ini lebih tinggi Insya Allah kita akan turunkan, dan apabila tarif yang kami berlakukan ini rendah kita akan evaluasi kembali apakah mau dinaikan atau dengan tarif ini sudah cukup agar tidak membebani masyarakat”, terang.
Muhammad Sarman mengatakan, setelah ada informasi resmi kenaikan BBM tanggal 3 September 2022, pihaknya langsung menaikan ongkos tiket menjadi Rp 240 ribu karena mempertimbangkan kebutuhan BBM kapal yang beroperasi setiap hari. Hal ini berbeda dengan perusahan armada kapal yang ada di daerah lain baru akan menaikan tarif tiket penumpang pada tanggal 5 September 2022.
“Kalau kenaikan tarif bukan tanggal 5 September 2022 pada umumnya, itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya. Tapi yang jelas kenaikan tarif ini sesuai dengan petunjuk pemilik kapal”, tutur Sarman.
Untuk diketahui dalam sepekan perusahan armada kapal rute Wakatobi – Wademburi – Kendari menaikan tarif sebanyak dua kali. Kali pertama kenaikan tarif dilakukan dari Rp.155.000 menjadi Rp. 183.000 untuk kategori penumpang umum, dan Rp. 125.000 khusus mahasiswa naik menjadi Rp. 183.000. Kenaikan tarif tersebut dengan dalih penyesuaian dengan tarif yang ditetapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/ Kota Dalam Wilayah Provinsi Sultra.
Sedangkan kebijakan kenaikan tarif yang kedua dilakukan perusahan armada kapal tanggal 3 September 2022 sebesar Rp. 240.000 dengan alasan dampak dari kenaikan BBM. (Adm)
Penulis: Arjuno