Minggu, November 24, 2024

Polisi Diminta Periksa Pemilik dan Pengelola Tambang Galian C di Labalawa

SATULIS.COM, BAUBAU Dugaan adanya aktifitas ilegal tambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, membuat riak di tengah masyarakat. Aparat kepolisian diminta bertindak tegas guna menertibkan dugaan aktifitas ilegal tersebut.

Sekjen Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepton, La Ode Tazrufin, meminta Kepolisian untuk segera memeriksa pihak terkait.

Menurutnya, selain terindikasi merugikan daerah, aktifitas tersebut juga melanggar sejumlah aturan. Antara lain undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup serta undang-undang pertambangan.

Pada pasal 98 ayat (1), UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata dia, menyebutkan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.

“Sedangkan dalam UU nomor 3 tahun 2020 pasal 158 menyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” terang Aping sapaan La Ode Tazrufin, Selasa (6/9/2022).

Lebih jauh dikatakan, perbuatan ini merupakan tindak pidana umum. Artinya, Aparat penegak hukum dapat melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

“Karena itu kami meminta kepada Aparat untuk segera memproses kasus itu. Jika tidak, kami yang akan melayangkan laporan resmi,” tegasnya.

Sebelumnya, Lurah Labalawa, Sahlan mengakui bila pihak kelurahan tak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jadi surat yang dimaksud berupa surat pernyataan dalam kapasitas sebagai pihak yang Mengetahui/Menyetujui pengelolaan lahan tersebut. Bukan Rekomendasi IUP Pertambangan,” tukasnya.

Senada dengan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR kota Baubau, Yusran. Kata dia, pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi kesesuaian ruang terhadap aktifitas penambangan tersebut.

Baca Juga :  Pekande-Kandea Keliling Benteng Keraton Buton Catat Rekor Baru Dunia

“Tapi saat itu pernah datang seseorang yang meminta pengurusan SIPB terkait pengajuan IUP di Labalawa. Hanya saja kita masih bingung. Sebab pemkot belum pernah membuat rekomendasi yang dimaksud mengingat izin penambangan adalah kewenangan provinsi,” ungkapnya.

Diketahui, penambangan galian c di Kelurahan Labalawa untuk mensuplai kebutuhan mega proyek jalan lingkar Kota Baubau. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles