Jumat, November 22, 2024

Minta Uang Ke Anggota DPRD Baubau, Pria Ini Catut Nama Kapolres

SATULIS.COM, BAUBAU Satuan Polres Baubau, mengamankan seorang warga Kelurahan Badia Kecamatan Murhum, Hardin (39), setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat (09/09/ 2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, korban penggelapan dan penipuan diketahui adalah anggota DPRD Kota Baubau, Alianti. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencatut nama Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK.

Kapolsek Wolio, Iptu Narton menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 08 September 2022, Pukul 16.00 wita di Jalan Jambu Mente, No. 09 Kel. Batulo, Kec. Wolio, Kota Baubau.

Awalnya Pelapor yang tidak lain adalah korban menerima panggilan dengan nomor 085283853004 yang mengatasnamakan Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo. 

Setelah itu, lanjutnya, pelaku kembali menghubungi korban melalui sambungan WA dengan nomor  0852 1042 1227. Disitu, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang.

“Dan korban mengirimkan uang tersebut sebesar Rp. 5.000.000,” terangnya.

Kasus itu terbongkar setelah korban mengkonfirmasi salah satu anggota Polres Baubau apakah benar nomor yang menghubunginya adalah nomor hand phone Kapolres.

“Ternyata nomor tersebut bukan nomornya Kapolres. Dan atas kejadian tersebut, Pelapor keberatan dan melaporkan ke Polsek Wolio,” paparnya.

Tak hanya, Hardin. Polisi juga mengamankan seorang pria, Rahmat pemilik Hand Phone dengan nomor 085210421227 yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Saat dikonfirmasi, Rahmat mengaku tak tahu dengan kasus itu.

“Saya tidak tahu kalau HP saya ini ternyata digunakan untuk menipu. Karena waktu dia pakai HP katanya mau telpon adiknya di Jawa untuk minta uang,” terang Rahmat.

Tak hanya HP, pelaku juga mengarahkan korban agar mentransfer uang hasil penipuannya itu di nomor rekening Rahmat.

Baca Juga :  Dekatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masyarakat, Pemkab Busel Gekar PKB

“Setelah uangnya masuk di rekeningku, saya langsung transfer semua ke rekeningnya pelaku. Semua bukti transfer itu sudah saya serahkan ke penyidik. Sedangkan semua pesan yang dikirim ke korban, dia (pelaku) hapus semua,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles