Minggu, November 24, 2024

Ketua Bappilu PDIP Baubau Jadi Tersangka Dugaan Perzinahan

SATULIS.COM, BAUBAU – Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau telah menetapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kota Baubau, HR (inisial) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan terhadap perempuan berinisial FH.

HR dilaporkan ke polisi pada 20 Oktober 2022 lalu. Itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA. Pelapor tidak lain adalah suami korban, HS (inisial).

Saat dikonfirmasi melalui pesan di Grub WhatsApp Media Center Res Baubau, Kepala Seksi Humas Polres Baubau, IPTU Abdul Rahmad membenarkan HR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Siap sudah (tersangka),” kata Abdul Rahmad membalas chat awak media didalam grub WA, Kamis (27/10/2022).

Hanya saja, Abdul Rahmad belum bisa memberikan keterangan lebih kepada media, terkait sejak kapan serta apakah perempuan FH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Saya konfirmasi lagi,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, kepada Satulis.com, HS mengatakan, Ia memiliki bukti perselingkuhan serta perzinahan yang dilakukan HR dan FH. Olehnya itu, dalam laporannya, HS menyertakan beberapa barang bukti seperti percakapan antara HR dan FH yang secara tidak sengaja terekam dalam ponsel milik FH.

“Saya baru tau sekitar bulan Agustus 2022. Ada rekaman percakapan mereka yang terekam otomatis di HP istriku. Saya juga kaget dengar percakapan mereka itu,” ungkap HS, Rabu (26/10/2022).

Dikatakan HS, percakapan yang terekam dalam handphone istrinya itu berdurasi 30 menit lebih. Menyebutkan sejumlah lokasi dimana keduanya berbuat mesum, salah satunya didalam mobil.

Menurut HS, kasus itu bermula saat HR kerap berkirim pesan kepada istrinya via WhatsApp. Komunikasi yang semakin intens, percakapan mulai mengarah pada hal-hal yang berbaur seksual. Gayung bersambut, FH mulai melayani chat seksual dari HR. Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh HS untuk mengajak FH berhubungan intim.

Baca Juga :  Langkah Yudhianto Mahardika, Realisasi Aspirasi Warga dengan Dana Pribadi

“Jadi HR ini mengancam istri saya. Kalau tidak mau dilayani berhubungan suami istri, dia (HR) akan melaporkan isi chatting nya kepada saya, sehingga istri saya akhirnya mau melayani nafsu bejatnya,” kata HS.

Lebih lanjut HS memaparkan, kasus tersebut telah dia laporkan ke Polres Baubau sejak Agustus 2022. Hanya saja, pihak polres Baubau pada awalnya menyatakan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti dan tidak layak untuk ditindaklanjuti.

Demi mencari keadilan, HS tidak patah arang. Dia kemudian mendatangi penyedik polres Baubau dan mengancam akan melaporkan kasus tersebut langsung ke Polda Sultra.

“Jadi ini sudah dua kali gelar perkara. Gelar pertama dinyatakan tidak layak. Nanti setelah saya datang dan mengancam akan laporkan kasus ini ke Polda Sultra, baru dilakukan gelar perkara ulang dan kembali diproses. Padahal bukti yang kami ajukan masih sama dengan gelar perkara awal,” kesal HS.

Selain melaporkan HR, pihaknya juga ikut melaporkan FH. “Saya hanya minta keadilan atas perilaku bejat HR. Harapan saya pelaku segera di proses agar kasus seperti ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” harap HS.

Diketahui, HR saat ini tercatat sebagai salah satu staf khusus Wali Kota Baubau. HR juga merupakan pengurus Kadin Kota Baubau. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles