SATULIS.COM, BAUBAU – Penyidik Polres Baubau tak hanya menetapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Kota Baubau, HR (inisial) sebagai tersangka, pasangan selingkuhnya berinisial WFH juga ikut menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar dalam konferensi persnya, Jumat (28/10/2022) di aula Polres Baubau. Penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dari laporan HS yang tak lain adalah suami dari WFH.
Kepada awak media, Bahtiar menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula sekitar tahun 2016 silam. Saat itu, HR dan WFH saling kenal lewat aplikasi messenger yang kemudian berlanjut saling chat lewat pesan instant WhatsApp.
“Komunikasi keduannya intens yang mana dalam komunikasi tersebut saudari WFH selalu curhat tentang keadaan rumah tangganya dan saudara HR merespon curhatan saudari WFH,” beber Bahtiar.
Tak hanya menjadi pendengar atas curhatan WFH, HR pun selalu memberikan solusi atas masalah rumah tangga WFH dan HS. Komunikasi keduanya makin intens.
Sekitar 2019, bertempat di Lingkungan Warumusio, HR dan WFH melakukan hubungan intim layaknya suami istri didalam mobil milik HR. Peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali di waktu yang berbeda. Kemudian di tahun 2020, hubungan intim tersebut kembali dilakukan dibeberapa tempat di wilayah Kota Baubau hingga tahun 2021.
Hubungan keduanya terbongkar pada Agustus 2022. HS yang merupakan suami sah WFH tidak sengaja membuka hp milik istrinya dan mendapatkan rekaman pembicaraan HR dan WFH. Dalam rekeman tersebut menjelaskan HR dan WFH telah berselingkuh dan telah beberapa kali melakukan hubungan badan.
“Korban HS kemudian menanyakan kebenaran percakapan telepon tersebut ke WHF. WFH lalu menjelaskan dan mengakui semua yang telah dilakukannya bersama HR. Tak terima, HS pun melaporkan perihal perzinahan tersebut ke pihak Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kemudian mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku nikah atas nama HS dan WFH serta 1 buah flasdisk berwarna pink. Setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik juga telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Atas perbuatannya, HR disangka dengan pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Sedangkan WFH disangka melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Karena ancaman hukuman keduanya dibawah 5 tahun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan. Hal itu sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana pasal 21 Ayat 4 huruf a. (adm)