SATULIS.COM, BAUBAU – Salah seorang anggota dewan Kota Baubau berinisial KA, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan pencurian dan pengelapan jual beli tanah yang berlokasi di Kelurahan Labalawa.
Mustakim La Daee, S.H MH, kuasa hukum Ajida mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan KA pada Dirkrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencurian dan pengelapan jual beli tanah pada tahun 2016 silam.
“Betul, ibu ajida telah melaporkan kasus tersebut di Polda Sulawesi Tenggara dengan nomor LP/B 230/V/2022 SPKT tanggal 14 Mei 2022 tentang pengelapan dan pencurian sertifikat hak milik ajida di BPN Kota Baubau,” ungkapnya kepada awak media ini.
Lanjut kata mustakim, atas pengembalian sertifikat itu penyidik Polda Sulawesi Tenggara mulai melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, diantaranya KA, Lurah Labalawa serta mantan kepala kantor pertanahan Kota baubau yang diduga turut serta dalam masalah tersebut.
“Atas laporan pidana tersebut, proses sekarang penyidik Polda Sulawesi Tenggara telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),” terangnya.
Saat media ini mengkonfirmasi kasus tersebut kepada humas polda Sulawesi tenggara melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Hal yang sama saat mengkonfirmasi kepada oknum anggota dewan berinisial KA melalui pesan WhatsApp, belum memberikan respon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KA beserta terlapor lainnya pernah diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Sulawesi Tenggara di Polsek Kawasan Pelabuhan Murhum Kota Baubau. (Adm)
Editor : Gunardih Eshaya