SATULIS.COM, BAUBAU – Kontraktor ternama asal Kota Baubau, Simon Liong alias Ceng Ceng kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK melakukan pengeledahan pada salah satu kediaman Ceng Ceng yang berlokasi Kelurahan Bone Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (14/07/2023). Penggeledahan itu berkait suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyeret Bupati Muna Rusman Emba, sebagai tersangka.
Tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi yang beranggotakan enam orang langsung menyambagi rumah pribadi Ceng Ceng dengan menggunakan dua unit mobil sekitar pukul 15.30 wita, dijalan Erlangga Kota Baubau Sulawesi Tenggara.
Setibanya dirumah pribadi Ceng Ceng selalu salah satu kontraktor yang turut serta mengerjakan proyek melalui dana PEN, para penyidik KPK itu langsung memasuki rumah, namun sayang awak media yang berada dilokasi tersebut tidak bisa mendapatkan informasi lebih.
Saat awak media mengkonfirmasi Humas KPK Ali Fikri melalui pesan whatsapp terkait pengeledahan Rumah Kontraktor Asal kota Baubau itu, hingga kini belum juga mendapatkan jawaban.
Diketahui, Ceng Ceng bukan kali pertama berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Ceng Ceng juga pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan kasus suap Bupati Buton Selatan, saat itu dijabat oleh Agus Feisal Hidayat.
Selain Ceng Ceng, Tony Kongres alias acucu juga ikut terlibat. Suap diberikan karena Agus telah memberikan beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Tony dan Simon. Tony merupakan salah satu timses Agus.
Proyek yang diperoleh Tony di antaranya proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan Tahap II dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar, proyek rehabilitasi Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
Lalu, rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan Tahap III dengan nilai kontrak Rp 3 miliar dan pembangunan pintu gerbang batas Kabupaten Buton Selatan dengan Kota Baubau dengan anggaran sejumlah Rp 2,1 miliar.
Sedangkan Ceng Ceng mendapatkan proyek peningkatan jalan Siompu dengan anggaran sejumlah Rp 5,9 miliar, proyek peningkatan jalan Siompu dengan anggaran Rp 5,2 miliar.
Menurut jaksa, suap untuk Agus berasal dari Simon Rp 378.350.000 dan dari Tony Rp 200.000.000. Saat ini, baik Acucu maupun Agus Feisal Hidayat telah menghirup udara bebas.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi, mantan bupati Busel, Agus Feisal Hidayat terbukti menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Tony Kongres Alias Acucu guna kebutuhan fee proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2018.
Acucu bebas dari Lapas kelas II A Kendari pada 24 Mei 2021 setelah menjalani tahanan selama 3 tahun.
Demikian halnya mantan bupati Buton Selatan (Busel), Agus Feisal Hidayat, telah menghirup udara bebas pada 20 Maret 2023 setelah menjalaninya 2/3 masa hukumannya. Agus Feisal Hidayat divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta (bila tidak membayar maka dapat tambahan kurungan 6 bulan penjara).
Selain itu, Agus juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 372 juta dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun (usai menjalani kurungan penjara). Agus Feisal menjalani hukumannya di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni Lapas Kendari dan Lapas Tanggerang.
Berbeda dengan Acucu dan Agus Feisal Hidayat yang telah menjalani hukuman, Ceng Ceng tidak ikut dijerat dalam kasus itu meski dalam fakta persidangan, Ceng Ceng disebut ikut menyuap. Apakah Ceng Ceng akan kembali lolos seperti kasus suap Bupati Busel Agus Feisal Hidayat? Patut di tunggu perkembangan kasusnya. (Adm)