Jumat, November 22, 2024

Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, FPMM Minta Polisi Pantau THM

SATULIS.COM, BAUBAU Aparat kepolisian dalam hal ini Polres Kota Baubau diminta memantau Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai wanita pemandu lagu.

Hal itu ditegaskan ketua Forum Pemuda Muslim Maluku Sultra, Saleh Key, menyusul laporan anggotanya yang mendapati beberapa THM diduga mempekerjakan anak dibawah umur.

Sebut saja Mawar (16) asal Bitung. Karena tidak memiliki KTP, Mawar dan seorang temannya, terpaksa menempuh perjalan darat hingga ke Kota Kendari. Sampai di Kota Kendari, keduanya lalu menumpang kapal cepat menuju Kota Baubau.

“Begitu tiba di Kota Baubau, malam harinya Mawar dan rekannya langsung berangkat kerja di THM yang berada dibilangan jalan poros menuju Buton Selatan,” beber Saleh.

Demikian halnya Bunga (17) yang juga berasal dari Bitung, Sulawesi Utara, tepatnya di Desa Girian Bawah. Bunga tiba di Kota Baubau via penerbangan pada 11 Juni 2023.

“Mempekerjakan anak di bawah umur pada THM itu dapat masuk kategori Perdagangan Manusia atau Human Trafficking. Olehnya itu polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang sengaja mendatangkan dan mempekerjakan anak di bawah umur. Demikian dengan pengusaha atau pemilik THM,” beber Saleh.

Menurut Saleh, pihak-pihak terkait utamanya kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Baubau melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tidak pasif dan terkesan hanya menunggu laporan maupun aduan dari masyarakat.

“Harusnya pro aktif secara kontinyu dan rutin turun langsung memantau THM. Kalau ditemukan, tindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang belaku. Biar ada efek jera dan tidak terulang oleh THM lainnya. Jangan kesannya pembiaran,” tegas Saleh.

Baca Juga :  Lomba 10 Program PKK Tingkat Sultra, Kota Baubau Mendominasi

Dikatakan Saleh, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berkaitan dengan THM yang mempekerjakan anak dibawah umur. Baik itu dokumen maupun pengakuan langsung dari anak yang di pekerjakan. Bahkan penanggungjawab salah satu THM itu telah mengakui mempekerjakan anak di bawah umur yang kerap di order langsung oleh sang pemilik.

“Sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap perempuan dan anak, Kami secara organisasi akan segera melaporkan hal ini pada kepolisian,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus serupa pada awal tahun 2021 terjadi di Kafe Atlantik yang diduga mempekerjakan anak dibawah umur serta terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).  (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles