Jumat, November 22, 2024

Kasus Penikaman Wartawan Baubau, Pelaku Diperintah Oknum ASN Busel

BAUBAU, SATULIS.COM – Aparat Sat Reskrim Polres BaubauĀ  dibantu Direskrimum Polda Sultra serta Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap wartawan media online Baubau kasamea.com, LM Irfan Mihza (42). Tiga tersangka pun resmi mengenakan baju tahanan. Mereka adalah AH, MW dan DH.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi persnya, Kamis 27 Juli 2023 menjelaskan, kejadian naas yang menimpa Irfan terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 WITA di kediaannya, Jl. Anggrek, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WITA, Irfan bersama istrinya mengendarai mobil menuju pasar untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga. Sesampainya dirumah, Irfan yang baru saja keluar dari kendaraannya itu langsung diserang oleh kedua pelaku dari arah belakang dengan menggunakan dua bilah baik.

“Pelaku menusuk tubuh korban dan mengenai lengan bagian kanan dan kiri. Akibatnya, lengan korban bagian kanan mengalami luka dengan 20 jahitan dan kiri 10 jahitan,” beber Kapolres.

Usai menusuk korban, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri. Sedangkan, korban yang sudah berlumuran darah langsung bergegas menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Setelahnya, korban melaporkan kejadian penyerangan tersebut ke Polres Baubau.

Kapolres menjelaskan, dari laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan enam orang saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan korban, merujuk ketiga pelaku.

“Jadi, diantara ketiga tersangka ini, dua berperan sebagai eksekutor dan satu orang merupakan main maker (DH). Dari main maker,” tuturnya.

Dari keterangan DH, kejadian tersebut berawal dari ketidaksukaan DH terhadap korban yang kerap memberitakan hal-hal negatif tentang pemerintah daerah. Antara pelalu DH dan korban juga sering berkomunikasi. Dari komunikasi keduanya, terdapat beberapa chatingan WhatsApp yang bernada ancaman.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Diamankan, Salah Satu Sudah Beroperasi di 34 TKP

“Kira-kira ada beberapa minggu setelah komunikasi di WA tanggal 5 Juni kemudian tanggal 6 ada komunikasi antara main maker (DH) dengan eksekutor. Kemudian pelaku (eksekutor) datang mengecek rumah dan kebiasaan korban, baru sesudah itu melakukan eksekusi. Jadi sudah terencana,” pungkasnya.

Kapolres juga mengaku telah melakukan pengembangan kasus dengan memanggil sejumlah saksi. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada aktor lain dibalik penyerangan wartawan tersebut atau tidak. Hasilnya, tidak ditemukan hal lain, dikarenakan perkara tersebut murni karena ketidaksukaan antara DH dengan korban. Niat DH pun hanya sebatas memberikan pelajaran kepada korban.

Untuk perkara ini, pihak kepolisian menyita alat bukti berupa 2 unit hp, 1 unit motor dan pakaian yang digunakan. Sementara, 2 bilah badik yang digunakan telah dibuang pelaku dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti.

“Kami juga temukan bukti transfer sebesar Rp 2 juta rupiah kepada pelaku,”

Ketiga pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 351 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan menjamin kerja-kerja jurnalistik. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, Ia meminta kepada awak media untuk jangan ragu dan takut untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles