Sabtu, Oktober 26, 2024

Kesbangpol Wakatobi Gelar Sosialisasi Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Parpol

SATULIS.COM, WAKATOBI Badan Kesatuan Bangsa fan Politik (Kesbangpol) kabupaten Wakatobi mengelar Sosialisasi pertanggung jawaban dana bantuan keuang parpol, Selasa ( 29/8/2023). 

Sosialisasi di tujukan kepada 8 partai politik yang memiliki perwakilan di Legislatif (DPRD) kabupaten Wakatobi, yakni Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Hanura, Pan, Gerindra, PBB, Demokrat.

Kegiatan sosialisasi di maksudkan untuk meningkatkan kesadaran para pengurus partai politik terhadap pentingnya melaporkan pengunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah, sesusai dengan perundang – undangan yang berlaku sehingga terciptanya tertip administrasi partai politik.

“Bantuan keuangan untuk partai politik adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Wakatobi yang di berikan secara proposal kepada partai politik yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) dengan perhitungan jumlah suara,” ujar Kepala Kesbangpol, H Adam Bahtiar.

Pemberian bantuan keuangan kepada 8 partai politik juga telah sesuai dengan Perundang – undangan di samping itu peran dan fungsi partai politik dalam berbangsa dan bernegara sangat strategis.

Pasalnya partai politik merupakan suatu organisasi yang dapat menyerap aspirasi masyarakat yang dapat di implementasikan melalui kebijakan karena memiliki perwakilan di Legislatif maupun di eksekutif ( Bupati maupun wakil bupati, red).

“Saya yakin bapak ini yang ada di depan saya ini memiliki peran penting di partai politik masing-masing karena dari bapak ibu inilah yang akan melahirkan para kandidat atau calon karena dari bapak ibulah pengurus parpol yang akan mengadministrasi pertanggung jawaban parpol masing-masing,” paparnya.

Di tempat yang sama lebih rinci Sekretaris kesbangpol, Saleh Boy menjelaskan bahwa untuk besaran pemberian bantuan dana untuk parpol tersebut  mulai dari Pusat, provisi maupun kabupaten / kota, dalam satu suara sebesar Rp 1500  namun di kabupaten Wakatobi sebesar Rp 8 ribu dalam satu suara. Sehingga jika di akumulasi dengan suara anggaran untuk bantuan parpol itu dalam satu tahun sebesar Rp 400 juta lebih.

Baca Juga :  KPU Rilis DCT Eks Koruptor

“Bisa untuk, seminar, loka karya, dialog dapil,  sarasehan, worskop, dan kegiatan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik,  disamping itu juga bisa di gunakan untuk operasional sekretariat,” ungkapnya.

Lanjut jika di lihat dalam pasal 16 tentang pertanggung jawaban parpol menjelaskan bahwa partai politik  wajib melaporkan pertanggung jawaban setelah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Satu bulan sebelum pemeriksaan BPKP, laporan itu harus ada dan jika pada batas waktu yang telah di tentukan belum ada laporannya makan konsekuensinya tahun depan tidak akan di berikan lagi,  jadi kita harapkan masalah pelaporan ini sesuai dengan jadwal,” tegasnya. (Adm)

Penulis : Arjuno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles