Jumat, November 22, 2024

Kasus Tambang di Sultra, Kejaksaan Didesak Usut Keterlibatan Kepala Syahbandar Molawe

JAKARTA, SATULIS.COM – Ratusan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin 4 September 2023.

Mereka mendesak Kejagung untuk segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 Eks kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP. Pemeriksaan ketiganya atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Penanggung Jawab Aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih. Sebab, sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 Eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe. Padahal, ketiganya diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara

Seperti diketahui, Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe merupakan pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran. Pihaknya menduga, ada keterlibatan Syahbandar yang merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.

“Kami duga ada keterlibatan oknum-oknum dari Syahbandar,” ungkap Ujang.

Bahkan, menurut Ujang, tak hanya ketiga eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di Kejaksaan Agung, tetapi pihaknya juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe beserta 2 Pegawai Syahbandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar (pungli) atau biaya koordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar ( SIB ) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara.

Sementara itu, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari Hulu ke Hilir. Jangan terkesan ada tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.

Baca Juga :  Belum Pernah Nikah, Lansia Ini Lima Kali Cabuli Balita Tetangga

“Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra. Alasannya, pihaknya menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles