BAUBAU, SATULIS.COM – Tahapan proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten telah berjalan. Sampai saat ini tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah masuk dalam proses pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Sesuai yang disampaikan Ketua KPU RI, Hassyim Asy’ari, maka melalui media satulis.com, Muhammad Hanafi alias Fin mengaku mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Baubau melalui Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dan secara jujur menyampaikan keberadaan dirinya yang pernah menjadi narapidana.
“Saya sampaikan kepada semua pihak, melalui media ini bahwa saya pernah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun,” katanya.
Fin menjelaskan, dalam proses persidangan ada 2019 lalu, dirinya kemudian di vonis 10 bulan penjara dan telah dinyatakan selesai menjalani masa tahanan pada 2020 lalu.
“Sekali lagi, secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tandasnya. (Adm)