Selasa, November 26, 2024

Perda Penyertaan Modal Daerah ke BPD Sultra Ditetapkan

SATULIS.COM, BAUBAU – Setelah melewati proses pembahasan yang energik, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan itu dilakukan dalam sidang Paripurna DPRD terkait Persetujuan Bersama Antara Pemerintah dan DPRD Kota Baubau Terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas BPD Sultra Selasa (2/4/2024) di Kantor DPRD Kota Baubau.

Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si dalam sambutannya pada sidang Paripurna DPRD Kota Baubau mengungkapkan, penetapan Perda ini merupakan awal dari suatu perjalanan panjang dan kompleks.

Olehnya itu, pihaknya secara cermat akan menyikapi langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan muatan Perda ini yaitu dengan menyusun regulasi pelaksanaan secara rinci, terukur untuk memastikan bahwa implementasi akan berjalan sesuai dengan niatan dan tujuan Perda yang telah ditetapkan.

Perda ini dipastikan tidak hanya menjadi sekedar teks hukum tapi juga dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat di Kota Baubau.

Menurut Dr Muh Rasman Manafi, penyertaan modal kepada PT. Bank Sultra dilakukan dengan memenuhi atas kepastian hukum , efisiensi, akuntabel, transparan serta bertanggung jawab.

Pemerintah Kota Baubau berupaya untuk mematuhi semua ketentuan perundang-undangan maupun catatan, temuan dan rekomendasi dari berbagai pihak. Utamanya dari anggota DPRD Kota Baubau.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini berharap bertambahnya penyertaan modal pendapatan Kota Baubau pada BPD Sultra maka pada penyertaan modal tersebut dapat membantu BPD Sultra untuk dapat meningkatkan pelayanan pada individu, usaha kecil dan menengah.

Dengan pendanaan melalui CSR dan penyertaan modal berupa tanah dapat digunakan untuk membangun infrastruktur yang dapat meningkatkan ketersediaan dan akses layanan perbankan bagi masyarakat kota Baubau.

Baca Juga :  Tengahi Persoalan Aset, KPK Mint Pemkab Buton dan Pemkot Baubau Saling Komunikatif

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2024 ini Pemerintah Kota Baubau berkomitmen melakukan penyertaan modal kepada BPD Sultra berupa tanah dan bangunan senilai 13 milyar 730 juta rupiah.

Komitmen ini diberikan perhatian khusus kepada UMKM seperti penyediaan kredit dengan suku bunga yang lebih rendah, pelatihan dan bantuan lainnya yang dapat membantu UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang secara cepat. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles