Sabtu, Oktober 26, 2024

Pensiunan Dilarang Tempati Rumah Dinas

SATULIS.COM, BAUBAU – Banyaknya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga kini masih menempati rumah dinas, tidak luput dari sorotan KPK saat berkunjung ke Kota Baubau.

Korwil bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII, Edi Surianto mengaku sangat miris menemukan adanya pensiunan PNS yang masih menghuni rumah dinas. Bahkan ada yang tercatat sebagai anak dan cucu. Sementara si Pensiunan telah meninggal dunia.

“Itukan masalah juga. Udah pensiun, masih di situ juga. Parahnya lagi kalau sudah tidak hidup si pensiunannya, kalau sudah anak cucunya kan parah,” kata Edi.

Ketentuan mengenai penghunian rumah dinas atau rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (PP 40/1994) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (PP 31/2005).

Berdasarkan ketentuan dalam PP No 40 tahun 1994 menjelaskan bahwa yang berhak menghuni rumah negara adalah pejabat atau pegawai negeri.

Rumah negara hanyak bisa dihuni selama memegang jabatan tertentu bagi rumah negara golongan I serta bagi rumah negara golongan II sampai pensiun dan dikembalikan pada Negara.

Jika kita merujuk pada sanksi yang diatur dalam PP PP 40/1994 maka sanksi hanya berupa sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.

Pada prakteknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni rumah Negara tersebut dan memerintahkan untuk mengosongkan rumah. (Adm)

Baca Juga :  Kajati Sultra Tekankan Integritas Jaksa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles