Kamis, Desember 5, 2024

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Cawabup Buton Nomor Urut 6 Terancam Diskualifikasi

SATULIS.COM, BUTON – Calon Wakil Bupati Buton nomor urut 6, Syarifudin Saafa secara resmi dilaporkan di Bawaslu Buton atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pilkada Buton 2024.

Laporan itu diajukan oleh La Ode Ali pada Selasa (3/12/2024) malam sekira pukul 19.30 WITA yang diterima oleh La Ode Azmirul, S.E disaksikan salah satu Komisioner Bawalsu Buton, Delti Jans.

La Ode Ali mengatakan, laporan tersebut didukung oleh sejumlah bukti diantaranya hasil screenshot riwayat pendidikan Syarifudin Saafa dan hasil screenshot pangkalan data pendidikan tinggi.

“Jadi dalam laporan kami itu tentu kami juga ajukan bukti-bukti awal seperti hasil screenshot riwayat pendidikan Syarifudin Saafa dan hasil screenshot pencarian di pangkalan data pendidikan tinggi,” kata La Ode Ali, Selasa (3/12/2024).

“Pada intinya, riwayat pendidikan terkahir Syarifudin Saafa itu yang kita temukan melalui media online www.lezen.id yang bersumber dari data info pemilu KPU riwayat pendidikannya tertulis memiliki jenjang pendidikan terakhir Strata 2 (S2). Namun saat kami telusuri di pangkalan data perguruan tinggi tidak ditemukan, sehingga patut diduga bahwa ijazah S2 nya adalah palsu,” sambungnya.

Lanjut La Ode Ali, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.

“Sehingga patut di duga ijazah atau fotokopi ijazah pasca sarjana (S2) pada program studi manajemen di Universitas Timbul Nusantara-IBEK yang di gunakan oleh Syarifudin Saafa sebagai keterpenuhan syarat calon adalah palsu atau dengan kata lain diperoleh dengan cara yang tidak sah karena ijazah pasca sarjana S2 tersebut tidak terdaftar di Dikti. Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 pasal 5 ayat (3), (4) dan ayat (5). Oehnya itu semestinya Syarifudin Saafa tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil Bupati Buton pada Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  PKK Buton Salurkan 143 Bantuan Paket Sembako

Paslon Terpilih Bisa Didiskualifikasi

Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mereka dapat mendiskualifsikan calon, bahkan calon terpilih, pada Pilkada 2024 mendatang seandainya KPU tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon di awal pendaftaran.

Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar ‘Mahkamah Kalkulator’ yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.

“Beberapa putusan Mahkamah (pada pilkada sebelumnya) pada akhirnya, mau tidak mau, mendorong sampai ke proses di awal, proses pencalonan yang ada disitu. Mungkin tadinya tidak dipikirkan, dianggap sudah lewat, tetapi kita harus menjaga kemurnian sebuah pemilu,” kata Enny dalam webinar bertajuk ‘Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada’ yang disiarkan akun YouTube MK, Senin (5/8/2024).

Secara konstruksi penegakan hukum pemilu di Indonesia, Enny mengakui bahwa MK sebetulnya berperan sebagai pengadil di tingkat akhir, setelah KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menyebutkan, di balik angka perolehan suara yang dipersengketakan, terdapat makna yang harus dipastikan Mahkamah agar suara rakyat yang diibaratkan suara Tuhan itu terjaga kemurniannya. Oleh sebab itu, Mahkamah berharap agar KPU dan Bawaslu sungguh-sungguh berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nanti serta tidak menutupi masalah yang muncul saat pencalonan tersebut.

“MK tidak bisa kemudian menutup mata soal itu. Itu yang membawa MK pada akhirnya mengesampingkan persyaratan formal terkait pasal 158, mana kala Mahkamah menilai ada hal yang terpenting dari persyaratan formal, yaitu substansial, ada permasalahan yang harus ditegakkan di situ,” kata Enny.

Baca Juga :  La Bakry Buka Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar di Buton

“Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang. Ini menyangkut persyaratan pencalonan di situ,” ujar dia. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles