Jumat, Januari 24, 2025

Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli

SATULIS.COM, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian.

Putusan dismissal ini harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk perkara-perkara yang nantinya bisa melanjutkan ke sidang berikutnya, Suhartoyo menjelaskan perihal aturan mengenai jumlah saksi dan ahli.

“Untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025)

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” tambah dia.

Nantinya, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

Kemudian, bagi para pihak yang akan memberikan bukti tambahan atau inzage, bisa dilakukan setelah perkaranya dinyatakan bisa lanjut ke tahap pembuktian.

“Kemudian, berkaitan dengan inzage, ini baru bisa dilakukan setelah perkaranya dipastikan masuk pada tahap pembuktian,” tandas Suhartoyo. (Adm)

Baca Juga :  Presiden Jokowi Setujui Peraturan Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Mulai Berlaku Januari 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles