SATULIS.COM, BAUBAU – Kementerian Perindustrian akan memberlakukan regulasi kontrol IMEI mulai 17 Agustus 2019. Lalu, apakah ponsel yang dibeli lewat pasar gelap (black market) langsung terblokir?
Dalam laman Instagramnya, pihak Kemenperin menjelaskan, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya masih disiapkan.
Kemudian, melalui regulasi ini, mereka yang membeli ponsel dari luar negeri sebelum 17 Agustus tidak bisa menggunakan ponselnya di Indonesia.
Kemenperin menyarankan masyarakat memeriksa IMEI ponsel mereka namun tidak perlu terburu-buru karena laman pemeriksaan IMEI masih disiapkan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Kontrol ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal agar meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Mesin identifikasi ponsel BM
Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.
Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.
Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.
Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI. (Adm)