Jumat, November 22, 2024

Kasus Pembunuhan di Perintis, Jaksa Segera Limpah ke Pengadilan

SATULIS.COM, BAUBAU – Masih ingat dengan kasus pembunuhan disalah satu kedai kopi sekitar Jl Perintis, Kelurahan Katobengke? Kasus itu telah tahap dua dan akan segera di limpah ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau untuk di sidangkan.

“Kasusnya sudah tahap dua. Kita akan segera limpah ke Pengadilan dalam waktu dekat ini,” Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad SH, Kamis (18/07).

Saat tahap dua, tersangka LF (21) mengakui perbuatannya. Motifnya, tersangka jengkel karena sering mendapat informasi tentang kelakuan korban yang kerap memalak dan sebagainya.

Kronologis kejadian kata Awaluddin, bermula saat tersangka sedang makan di kedai kopi tersebut, kemudian mendengar ada sedikit ribut-ribut di luar. Ketika diintip, tersangka melihat korban RS (20) bersama enam orang lainnya sedang mengkonsumsi minuman keras. Saat itulah, ingatan tentang cerita rekan-rekannya yang sering di palak muncul.

Usai menghabiskan makanannya, tersangka bergegas pulang dan kembali ke TKP dengan memegang sebilah parang.

“Tersangka langsung mengeksekusi korban dengan tiga tebasan. Tebasan pertama di bagian wajah dan korban langsung roboh. Tebasan kedua dibagian leher, setelah itu ditebas lagi diwajahnya,” papar Awaluddin.

Dari keterangan tersangka, korban meninggal di tempat. Hal itu dikarenakan tersangka terlebih dahulu memastikan korbannya telah tewas baru meninggalkan TKP.

“Kalau sudah sasaran leher, dia memang tidak main-main untuk melakukan dan memang menghendaki kematian korban,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan pasal primernya 340 KUHP.

“Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara dua puluh tahun,” kata Awaluddin.

Menurutnya, sisi perencanaan pembunuhan dilihat dari tersangka yang pulang mengambil sebilah parang, kemudian mengeksekusi korban. Karena saat melakukannya, tersangka telah menghendaki kematian korban.

Baca Juga :  Mengaku Kecolongan, Dewan Akui Proyek Pembangunan Titik Labuh Kapal Yacht Tidak Kantongi AMDAL

Pihaknya juga melapis dakwaannya dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles