Sabtu, November 23, 2024

Mabuk, Dua Pemuda di Wakatobi Aniaya Penjaga THM

SATULIS.COM, WAKATOBI – Seorang pria penjaga cafe tempat hiburan malam (THM) inisial S (56) warga kelurahan Wanci menjadi korban penganiayaan dua pemuda masing-masing Abdul Salam alias Salam Bin Salihi Abu (32) dan Jaidin alias La Ade Bin Jenos (31) diduga dibawah kendali alkohol usai menenggak minuman keras (miras).

Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Cafe Datuk Raja, tepatnya di Lingkungan Oguu, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Selasa 16 juli sekitar pukul 04.00 wita.

Sebelumnya, pelaku bersama satu temannya ditemani tiga pelayan wanita meminum minuman keras didalam ruang karaoke cafe tersebut.

Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto SIK melalui Kasat Reskrim, Akp Aslim SH menjelaskan, kejadian bermula saat korban menolak permintaan tambahan durasi waktu karaoke dari kedua pelaku.

Ketgam : Nampak mata sebelah kiri dan siku kiri korban mengalami lebam akibat dianiaya para pelaku.

“Tersangka La Salam, tersangka La Ade, dan lelaki Agus mendatangi korban S untuk meminta tambahan waktu sampai jam 07.00 wita, akan tetapi korban menolak untuk memberikan tambahan waktu karena sudah menunjukan pukul 04.00 wita,” jelas Akp Aslim, Kamis (18/7).

Selanjutnya kata Akp Aslim, emosi tersangka La Salam memuncak saat korban meminta para pelayan wanita keluar meninggalkan ruang karaoke.

“Tersangka La Salam mengatakan kepada korban S jangan dulu kasih pulang ladies (pelayan wanita) nya, masih banyak minumannya kami, akan tetapi dijawab oleh korban bahwa tidak bisa, sudah selesai waktunya,” katanya.

“La Salam langsung menyerang korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanannya sebanyak satu kali dan mengenai rahang sebelah kiri korban kemudian datang tersangka La Ade juga ikut menyerang kearah wajah sehingga korban terjatuh ke lantai,” terang Akp Aslim.

Penganiayaan itu sempat dilerai oleh Agus. Sementara korban S langsung diamankan ke arah mess karyawan didalam Cafe tersebut.

Baca Juga :  Miris Pemerkosaan di Bengkulu Gunakan Miras di Tengah Bulan Suci

Tak sampai disitu, tindakan pelaku La Salama makin brutal. Korban kembali dikejar dan dipukul dibagian wajah hingga lebam di mata sebelah kiri.

“Setelah itu korban langsung diamankan dan dibawa ke dalam kamar salah satu karyawan di Cafe tersebut sehingga tersangka La Salam dan tersangka La Ade meninggalkan Cafe tersebut,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di siku kiri, bengkak rahang sebelah kiri, dan luka lebam pada mata kiri.

Sementara kedua tersangka kini mendekam disel tahanan Polsek Wangi-wangi dan terancam dikenakan Pasal 170 Ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 Ayat 1 KUHP. ancaman penjara 5 tahun. (Adm)

 

Peliput : Nuriaman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles