SATULIS.COM, BAUBAU – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Zilfar Djafar bersama empat terdakwa lainnya, Zulkifli Jumadi, Purnama, Ismail dan Hamza Failu menjalani sidang putusan dugaan korupsi pembangunan gedung Expo di Kabupaten Buton tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (31/7/2025).
Majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa dengan vonis berbeda-beda.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H menjelaskan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Zilfar Djafar di vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan tidak dibebankan UP.
Zilfar terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Lalu, terdakwa Ismail terbukti melanggar pasal 2, Pidana Badan 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, dibebankan UP subsider 2 bulan.
Kemudian, terdakwa Zulkifli terbukti pasal 2, Pidana Badan 5 tahun 4 bulan, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, dibebankan UP subsider 3 bulan.
Berikutnya, terdakwa Hamza Failu terbukti pasal 3, Pidana Badan 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, tidak dibebankan UP.
Terdakwa Purnama terbukti pasal 2, Pidana Badan 4 tahun 8 bulan, denda Rp 250 juta subsider 1 bulan, dibebankan UP subsider 2 bulan.
“Sidang Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pukul 10.25 Wita s/d selesai bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari telah dilaksanakan sidang tipikor bangunan gedung expo kab. Buton tahun 2017 2018 2019. JPU Muhammad Anshar, S.H. M.H (kasi PB3R) agenda sidang Pembacaan Putusan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan baru menyelidiki penggunaan anggaran sejak 2017-2019 sementara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 9 miliar belum di selidiki pasalnya kurangnya tim ahli dari Kejari Buton.
Untuk anggaran Bangunan ini diketahui mulai diangggarkan tahun 2017 sebanyak Rp 9 Miliar pemenang lelang PT Hipotesa Kontraktor, tahun 2018 sebanyak Rp 3,5 M pemenang lelang PT Tiga Mutiara dan tahun 2019 sebanyak Rp 4,8 M pemenang tender PT Fadli Kommunity dan terakhir tahun 2022 sebanyak Rp 9 M.
Setelah didatangkan ahli ditemukan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar untuk anggaran pada tahun 2017-2019. Aliran dana tersebut salah satunya sudah diakui direktur pengelolah proyek digunakan Rp 1 miliar secara pribadi.
Dijelaskannya dalam pengerjaannya ada beberapa item yang tidak sesuai RAB nya setelah dicek fakta di lapangan. Menurut tim ahli anggaran Rp 25 M harusnya sudah akan rampung namun pada gedung expo belum terlihat akan rampung. (Adm)
