SATULIS.COM, BUTON – Niat baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin menertipkan persoalan aset, menuai pro kontra dimasyarakat. Bahkan niatan baik KPK dianggap dapat memicu dan memanaskan kembali hubungan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Buton dan Kota Baubau.
Gejala itu setidaknya telah ditunjukkan dengan adanya aksi sekelompok masyarakat Kabupaten Buton yang menamakan diri Gerakkan Perubahan Rakyat (GPR) Buton. Mendesak agar bupati buton, Drs La Bakry tidak menyerahkan aset pemkab Buton yang ada diKota Baubau dan membatalkan MoU yang telah ditandatangani bersama Walikota AS Tamrin.
Menyikapi hal itu, Bupati Buton, Drs La Bakry memaparkan, persoalan aset antara Pemkab Buton dengan beberapa daerah pemekarannya, termaksud Kota Baubau, sebenarnya telah tuntas dimasa kepemimpinan Bupati Samsu Umar Abdul Samiun.
Dikatakan, pasca kenaikan status Baubau dari Kota Administratif menjadi Kota Madya pada tahun 2001, Pemkab Buton telah melakukan penyerahan aset kepada Kota Baubau secara dua tahap dengan cara hibah.
Tahap pertama diserahkan pada era bupati Sjafei Kahar dengan total nilai aset sekitar Rp 991 Miliar. Tahap kedua diserahkan pada era bupati Samsu Umar Abdul Samiun, dengan total nilai Rp 35 Miliar.
“Penyerahan aset kedua itu setelah Pemda Buton berkonsultasi dengan BPK. Jadi aset-aset yang wajib itu sudah tuntas dan secara administrasi itu sudah diakui. Buktinya, pasca penyerahan aset tahap kedua, baik Pemkab Buton maupun Kota Baubau sama-sama dapat WTP. Jadi sudah diaudit BPK,” terang La Bakry.
Selain Kota Baubau, WTP juga akhirnya diraih daerah lain pemekaran Kabupaten Buton pasca penyerahan aset tahap dua. (Adm)