Skandal Penanganan Kasus Pencurian Emas, Masa Aksi Tuding Dugaan Keterlibatan Kapolres Baubau

BAUBAU, SATULIS.COM –Ketidakjelasan penanganan kasus pencurian ratusan gram emas di Kota Baubau memicu gelombang kritik. Forum Silaturahmi Aktivis Kota Baubau pun turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Polres Baubau, Jumat (10/04/2026), menuntut pengusutan tuntas dugaan pencurian di Hotel Adiguna.

Aksi tersebut diwarnai dialog terbuka antara massa aksi dan pihak kepolisian dengan pengawalan aparat. Dalam forum itu, aktivis menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari desakan profesionalisme penanganan perkara hingga pencopotan Kapolres Baubau.

Tidak hanya berdemonstrasi, Forum Silaturahmi Aktifis Kota Baubau juga melayangkan laporan resmi ke kasi Propam Polres Baubau tembusan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Kapolri Listyo Sigit dan ketua komisi III DPR RI untuk mengatensi dugaan kelalaian Kapolres Kota Baubau dalam penanganan kasus pencurian tersebut.

“Kami menduga bahwa seluruh rangkaian penanganan kasus tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab dan pengawasan Kapolres kota Baubau selaku pimpinan tertinggi, namun anehnya kami melihat bahwa ini seperti mengorbankan bawahan dan tidak mungkin kesalahan prosedur tersebut di lakukan tidak mendapatkan jaminan lindungan dari Kapolres Baubau karena Sprint penangkapan di luar dari pada wilayah kota Baubau adalah tanda tangan Kapolres itu sendiri, jadi dapat di simpulkan bahwa penangan ini langsung di bawah atensi Kapolres Baubau,” ujar korlap Yadi.

Menurut Yadi, Kapolres Baubau selaku pucuk pimpinan tertinggi jauh lebih salah ketimbang enam oknum yang di periksa oleh Itwasda.

“Kami prihatin dan kami menduga bahwa 6 oknum yang di periksa oleh Itwasda adalah korban dari pelaku utama dan penanggung jawab dari nonrprosedural tersebut yaitu Kapolres Kota Baubau,” tambah Yadi.

Yadi memaparkan, sesuai dengan Perkep No 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Indonesia di pasal 6 bahwa atasan bertanggung penuh dalam kinerja bawahan. Olehnya itu, Kapolres harus tegas memberikan perlindungan penuh terhadap bawahan yang kami duga adalah dirty hand dari master mine Kapolres.

Baca Juga :  Skandal Penanganan Kasus Pencurian Ratusan Gram Emas di Baubau, Dugaan Pemerasan hingga Hilangnya Barang Bukti

“Kami akan selalu mengawasi perkembangan dari pelaporan ke kadiv propam Polri secara resmi tersebut sampai dengan adanya kejelasan dan tindak lanjut,“ tutup korlap.

Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H.. mengakui proses penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).

Ia menyebut, pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait lambannya perkembangan kasus yang hingga kini belum menunjukkan hasil signifikan.

“Kami menyambut baik kepedulian adik-adik terkait perkara ini. Memang dinilai cukup lama,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, salah satu kendala utama adalah belum terpenuhinya alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik).

“Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan, karena alat bukti yang kami dapatkan belum mencukupi untuk dinaikkan ke penyidikan,” katanya.

Ia juga mengaku telah memerintahkan Kanit Pidum untuk berkoordinasi dengan pihak Polda guna memperkuat alat bukti.

Ditempat terpisah, kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, SH, menilai pernyataan tersebut janggal. Ia menegaskan, perkara ini seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sejumlah fakta dan barang bukti telah ditemukan.

Dijelaskan kasus ini bermula dari laporan korban pada 30 Desember 2025 terkait hilangnya ratusan gram emas, uang tunai Rp11 juta, satu unit ponsel, dan barang berharga lainnya di Hotel Adiguna. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memeriksa dua pegawai hotel berinisial SM dan FR.

Dari keterangan keduanya, muncul nama AD (inisial), rekan salah satu pegawai yang datang ke hotel pada dini hari dengan alasan mencuci pakaian.

Pada 31 Desember 2025, AD kemudian diamankan dan diperiksa selama hampir 1×24 jam, namun kemudian dipulangkan.

Beberapa jam setelah itu, AD kembali ke Polres Baubau dan menyerahkan sebagian barang bukti kepada polisi, berupa sekitar 163 gram emas dan satu unit ponsel milik korban.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Tim Gabungan Fokus Amankan Tempat Wisata

“Dari informasi klien kami, barang bukti diserahkan sekitar pukul 12.00 WITA. Pada pukul 13.00 WITA, korban dipanggil di ruang Opsnal Polres Baubau dan dimintai uang Rp7 juta untuk biaya Seldam, tanpa diberi tahu bahwa sudah ada emas yang diamankan dari tangan AD,” ungkap Ahmad Sudirman.

Korban baru mengetahui keberadaan barang bukti pada pukul 19.00 WITA saat diperlihatkan anggota Opsnal untuk melakukan pengecekan.

Dari temuan tersebut, pengembangan kasus kemudian mengarah ke terduga pelaku lain berinisial AL. Pada 9 Januari 2026, tim Opsnal Polres Baubau melakukan penangkapan terhadap AL di Makassar.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai hasil penjualan emas sebesar Rp15 juta. Belakangan, hanya Rp 500 ribu yang tercatat sebagai barang bukti.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan AL terungkap bahwa emas telah dijual kepada dua penadah di Makassar dengan total sekitar 160 gram senilai Rp 280 juta.

Polisi juga mengamankan barang bukti tambahan dari penadah berupa dua cincin masing-masing 10 gram serta satu lempengan logam yang diduga emas palsu seberat sekitar 50 gram. Fakta ini tertuang dalam klarifikasi Irwasda Polda Sultra tertanggal 13 Maret 2026.

Dengan rangkaian fakta tersebut, kuasa hukum menilai tidak logis jika kasus masih dianggap belum cukup bukti.

“Kami menduga ada upaya membuat kasus ini menjadi rumit. Padahal terduga pelaku sudah diamankan, barang bukti ada, bahkan penadah juga terungkap,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya upaya paksa berupa penangkapan di Makassar, yang menurutnya seharusnya hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan.

“Kalau masih penyelidikan, kenapa sudah ada penangkapan? Itu seharusnya sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.

Kuasa hukum berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara serius dan transparan, serta mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum yang terlibat.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan Dan Namanya Tercemar, Developer Perumahan Tempuh Jalur Hukum

“Kami minta kasus ini diusut tuntas, termasuk jika ada dugaan pelanggaran disiplin maupun perintangan penyidikan,” tutupnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles