Bapenda Raup Rp 60 Juta dari Pajak Timbunan Proyek Bandara Betoambari, Legalitas Tambang Disorot

SATULIS.COM, BAUBAU– Tidak mau terus kecolongan dari tahun ke tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau dibawah kepemimpinan Muh Massad, melakukan terobosan dengan memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berasal dari aktivitas penjualan material timbunan untuk keperluan proyek perluasan Bandara Betoambari, Kota Baubau.

Sekira Rp 60 juta masuk ke dalam kas daerah yang berasal dari dua pemasok material, dimana masing-masing pemasok diperkirakan melayani sekitar material 30 ribu meter kubik timbunan. Di sisi lain, kepastian legalitas lokasi pengambilannya masih menjadi sorotan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau, Muh Massad, melalui Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Fauziah, menjelaskan istilah pajak galian C telah berubah menjadi Pajak MBLB. Sesuai ketentuan, pajak tersebut dipungut di lokasi pengambilan material atau mulut tambang.

Fauziah mengatakan, pada awalnya Bapenda belum mengetahui secara pasti lokasi pengambilan material yang digunakan dalam proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari.

Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan pelaksana proyek untuk mengidentifikasi pemasok sekaligus menyosialisasikan kewajiban pajak atas pengambilan material tersebut.

“Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) awalnya tidak mengetahui di mana lokasi pengambilan material yang digunakan di lokasi proyek Bandara Betoambari. Makanya, kita koordinasi dengan pelaksana proyek untuk mengetahui titik supplier sekaligus melakukan sosialisasi kewajiban pajak terhadap penggunaan bahan material MBLB,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, Bapenda memperoleh informasi mengenai sejumlah lokasi yang diduga menjadi sumber material untuk proyek tersebut. Dua lokasi di antaranya telah diperiksa langsung oleh petugas dan ditemukan adanya aktivitas penggalian material.

Berdasarkan informasi yang dihimpun setelah koordinasi, masing-masing pemasok diketahui telah menyuplai material timbunan sekitar 30 ribu meter kubik.

Baca Juga :  Musrembang Batupoaro, Pembangunan Polsek dan SMP Jadi Prioritas

Dengan volume tersebut, hasil perhitungan Bapenda menunjukkan kewajiban Pajak MBLB masing-masing pemasok sekitar Rp30 juta. Dengan demikian, total setoran pajak dari kedua pemasok mencapai sekitar Rp 60 juta.

Selain pajak tersebut, terdapat pula kewajiban opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen yang menjadi bagian pemerintah provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi, saat ini sudah ada dua supplier yang telah menyetorkan kewajiban pajaknya di Bapenda Kota Baubau, totalnya sekitar Rp60 jutaan. Selain itu, juga ada opsen pajak ke provinsi sebesar 25 persen yang langsung masuk ke rekening Bapenda Provinsi Sultra,” ujarnya.

Fauziah mengakui, sebelumnya Bapenda mengalami kendala dalam melakukan pendataan objek Pajak MBLB. Namun, aktivitas penimbunan untuk proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari mendorong pihaknya memperkuat pendataan dan menelusuri sumber material yang digunakan.

Ditanya apakah pungutan pajak dari pemasok yang diduga belum mengantongi izin pertambangan tidak masuk katagori pungutan liar? Fauziah menjelaskan bahwa urusan perpajakan dan perizinan merupakan dua hal berbeda.

Menurutnya, kewajiban membayar pajak tidak serta-merta menunjukkan bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Penanganan perizinan berada pada instansi teknis yang berwenang sesuai bidang usaha masing-masing.

“Jadi, bagian dari fiskal pajak tidak bisa dipersamakan dengan perizinan karena hal itu merupakan dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan pemungutan pajak terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin juga pernah dibahas dalam rapat koordinasi di tingkat provinsi.

Fauziah turut menyinggung persoalan serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Kolaka Utara dan disebut telah ditindaklanjuti setelah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai pemisahan urusan pajak dan perizinan.

Fauziah menegaskan, pemungutan Pajak MBLB oleh Bapenda memiliki dasar hukum, yakni peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  DPRD Baubau Tetapkan Agenda Kerja Masa Sidang Dua

“Dasar hukum pungutan pajak tadi jelas, merujuk pada perda yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah,” tuturnya.

Meski demikian, kepastian status perizinan pada dua lokasi pemasok material yang digunakan untuk proyek Bandara Betoambari dapat ditelusuri melalui instansi teknis yang berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa optimalisasi penerimaan daerah berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pertambangan.

Sebelumnya, legalitas material timbunan dalam proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari, Kota Baubau, menjadi sorotan.

DPRD Kota Baubau didorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelusuri asal-usul material serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan dan dokumen proyek.

Politikus PDI Perjuangan Kota Baubau, Rais Jaya Rahman, mendorong DPRD Kota Baubau menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), inspeksi lapangan, serta koordinasi dengan instansi berwenang.

Menurut pria yang akrab disapa RJR itu, proyek perluasan Bandara Betoambari memiliki arti penting bagi konektivitas daerah.

Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan legalitas sumber material, spesifikasi teknis, dan ketentuan lingkungan.

“DPRD perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek memiliki asal-usul yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles