Sabtu, Oktober 26, 2024

KNPI Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi TPI Wameo

SATULIS.COM, BAUBAU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau menyatakan komitmennya untuk tetap mengawal dugaan kasus korupsi TPI Wameo yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Hal itu ditegaskan ketua KNPI Baubau, La Ode Darmawan Hibali dan sekretarisnya, Rendy Saputra melalui pers rilisnya yang diterima SATULIS.COM, Rabu malam (4/9/2019) sekira pukul 22.52 Wita.

Dalam rilisnya, sedikitnya ada lima poin yang diungkapkan KNPI Baubau menanggapi statement Walikota Baubau dalam hal ini AS Tamrin melalui kuasa hukumnya pada beberapa media.

Poin pertama yaitu KNPI Baubau sama sekali tidak mempermasalahkan klarifikasi Walikota Baubau melalui kuasa hukumnya. Menurut KNPI, langkah yang diambil AS Tamrin patut dihargai dan merupakan hal yang biasa.

Lebih lanjut, DPD KNPI Kota Baubau dalam keterangan persnya di media beberapa waktu lalu tidak pernah menuduh Walikota Baubau terlibat dalam kasus korupsi TPI Wameo.

KNPI dalam keterangan persnya meminta pihak Kejaksaan Negeri Baubau untuk turut memeriksa Walikota Baubau. Minimal untuk diklarifikasi terkait mengapa tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kontrol atas pengelolaan retribusi TPI Wameo. Sebagaimana Perda 10/2011 serta Perwali 95/2017 yang menegaskan bahwa Kepala UPTD TPI Wameo haruslah ASN dengan kompetensi jabatan eselon IV/a dan diangkat oleh Walikota.

Pada poin ketiga, KNPI Baubau menegaskan bahwa tidak adanya ASN yang melakukan kontrol atas pelaksanaan penerimaan retribusi TPI Wameo, merupakan salah satu penyebab banyaknya masalah dalam pengelolaan retribusi TPI Wameo.

Hal itu setidaknya tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 22.A/LHP/ XIX.KDR/05/2018 tanggal 19 Mei 2018.

Poin ke-empat bahwa terkait tudingan laporan KNPI Baubau ke Kejari Baubau tidak berdasar, salah
alamat, dan tidak punya kompetensi, KNPI menegaskan bahwa KNPI Baubau punya dasar,
kompetensi, dah hak untuk melaporkan dugaan kasus korupsi.

Baca Juga :  Warga Baubau Ditemukan Tewas Terapung di Laut

Sebab menurut KNPI, tidak hanya pihaknya, bahkan setiap orang punya hak untuk memberi saran, pendapat, bahkan laporan terkait tindak pidana korupsi.

Bahkan mengingat pentingnya agenda pemberantasan korupsi, negara menyiapkan reward bagi pelapor korupsi sebagaimana diatur dalam PP nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Poin terakhir, bahwa KNPI Baubau akan terus fokus mengawal dan mendukung langkah Kejari Baubau untuk membuat terang perkara TPI Wameo dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, KNPI Baubau melalui Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi Risky Ishak meminta Kejaksaan Negeri Kota Baubau agar turut memeriksa Walikota Baubau guna mempercepat penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam komentarnya di beberapa media online Kasipidsus Kejaksaan mengatakan bahwa tahun 2017 Pemkot tidak menugaskan seorangpun ASN untuk menjabat sebagai kepala UPTD TPI Wameo. Padahal Perda dan Perwali tentang TPI Wameo mengharuskan Walikota menunjuk ASN sebagai kepala UPTD. Sehingga Jaksa harus memanggil Walikota untuk mengklarifikasi kenapa tidak ada ASN dalam pengelolaan retribusi tersebut,” tegas Risky Ishak.

Mantan Ketua Forkom B2K Kendari ini juga menyayangkan beberapa komentar pihak Kejaksaan dibeberapa media yang menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan benang merah aliran dana kepada oknum pejabat DKP Baubau. Menurutnya Jaksa seolah ingin membangun opini bahwa tidak ada keterkaitan langsung para oknum pejabat DKP dalam kasus ini.

“Kami menduga bahwa ada upaya pihak Kejaksaan yang hanya ingin menyasar para pegawai tidak tetap TPI dan menjauhkan para oknum pejabat DKP dari pertanggungjawaban kasus ini. Padahal tindak pidana korupsi bukan hanya soal memperkaya diri sendiri tapi juga pengabaian adminstratif yang memperkaya orang lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Soal Cuitan PSDH, Dedi Ferianto : Semua Bebas Berpendapat, Biar Proses Hukum Membuktikan

“Pernyataan Jaksa tentang perlunya kehati-hatian dalam penetapan tersangka adalah pernyataan berulang yang sudah disampaikan sejak Desember 2018 lewat beberapa media. Faktanya hingga hari ini tersangkanya belum ada. Sehingga kami meminta Jaksa untuk serius menangani kasus ini,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles