Jumat, November 22, 2024

Mengaku Kecolongan, Dewan Akui Proyek Pembangunan Titik Labuh Kapal Yacht Tidak Kantongi AMDAL

SATULIS.COM, BAUBAU – Proyek pembangunan titik labuh kapal Yacht senilai Rp 592.956.000 terus mendapat sorotan. Terkini, sorotan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau dan menegaskan jika pekerjaan tersebut belum mengantongi AMDAL.

Anggota DPRD Kota Baubau, Fajar Ishak memaparkan, hingga saat ini dewan tidak pernah membahas anggaran pembuatan dokumen Feasibility study (studi kelayakan) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek pembangunan titik labuh kapal Yacht.

“Jujur saja, boleh dibilang dewan telah kecolongan,” kata legislator asal partai Hanura ini kepada Satulis.com, Jumat (13/9/2019).

Menurut wakil ketua DPD Hanura Sultra ini, setiap kegiatan yang sumber anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) secara otomatis telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung. Semisal dokumen FS dan AMDAL.

“Setelah kami cek kembali dokumen APBD 2019 ternyata tidak ada (dokumen FS dan AMDAL). Saya pribadi mengakui pada saat pembahasan RAPBD 2019 tidak sempat menelaah rancangan APBD.untuk dinas pariwisata,” beber Fajar Ishak.

Mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau ini menambahkan, waktu yang sangat mepet menjadi salah satu kendala saat pembahasan RAPBD 2019 lalu. Untuk menelaah pada tingkatan Komisi, waktunya hanya satu hari ditambah sehari gabungan komisi. Selain itu, dinas pariwisata bukan merupakan mitra dari komisi II tempat dia bergabung.

“Jadi totalnya hanya dua hari untuk menelaah dokumen RAPBD sejumlah 7 buku yang sangat tebal. Saya meminta kegiatan tersebut dihentikan dulu, nanti clear dokumen pendukungnya baru dilanjutkan lagi. Dan jika ada indikasi kongkalikong dalam proyek pembangunan titik labuh kapal yacth tersebut maka sebaiknya pihak kejaksaan mulai melakukan penyelidikan,” tegas Fajar Ishak. (Adm)

Baca Juga :  Soal Perekrutan PPS, Bawaslu Sebut Komisioner KPU Baubau Berpotensi Langgar Etik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles