Jumat, November 22, 2024

Gegara Judi, Pria Di Buteng Tikam Temannya Hingga Tewas

SATULIS.COM, BUTENG – Polsek Gu menangkap pelaku pembunuhan di Desa Walando Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada Jumat (20/9/2019) tmalam sekitar pukul 00.00 Wita. Pagi kemarin, pelaku berinisial HS itu dibawa ke Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres Baubau melalui Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Sulaeman dalam konferensi pers membenarkan telah terjadi aksi penganiayaan hingga menyebabkan satu orang meninggal itu.

“Bahwa benar Polres Baubau dalam hal ini Polsek Gu mengukap kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Walando,” kata Sulaeman saat konferensi pers di ruang media center Humas Polres Baubau, Jumat (20/9).

Sulaeman memaparkan kronologis kejadiannya berawal korban Eliyas (30) sedang bermain judi, tiba-tiba ada panggilan telepon lalu korban meminta agar pelaku HS (36) melanjutkan permainan dengan meninggalkan uang sebesar Rp 415.000.

Dalam judi tersebut HS (pelaku) mengalami kekalahan sehingga uang korban tersisa Rp 35.000. HS pun pulang ke rumahnya. Singkat cerita, korban langsung menuju ke rumah pelaku menagih uangnya, namun istri pelaku cuma mengganti uang korban sebesar Rp 200.000.

Eliyas korban tidak terima karena uang yang dikembalikan tidak sesuai yang digunakan pelaku, seketika itu korban memukul kepala HS. Pelaku tidak terima kepalanya dipukuli lantas mengambil pisau
dapur lalu ditusuk ke dada sebelah kanan korban.

Usai ditusuk di dada sebelah kanan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombe, namun korban sudah tidak dapat tertolong lagi.

Sehingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Lapas Kelas ll B Baubau, dan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Adapun barang bukti satu buah celana, satu buah baju, dengan ini tersangka dijerat hukuman selama

Baca Juga :  Pria Di Buteng Ditemukan Tewas Gantung Diri

15 tahun penjara,” tambahnya.

Kapolsek Gu, AKP Suriyadin mengatakan pelaku ditangkap di jalan poros Lombe dan Raha. Lebih detilnya ditangkap di simpang tiga Lawa pada pukul 24.00 Jumat (20/9).

“Kami tangkap tersangkap pada pukul 00.00 Jumat dinihari 20 September dan jam 10 paginya pelaku langsung dibawa ke Polres Baubau. Kenapa kami tidak bawah di Polsek, karena kawatirnya akan terjadi aksi balas dendam,” terangnya. (Adm)

Ketgam : Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Sulaeman bersama Kapolsek Gu, AKP Suriyadin saat menggelar konferensi pers di ruang media center Humas Polres Baubau, Jumat (20/9). (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles