SATULIS.COM, BUTON – Kasus dugaan pemalsuan tahun kelahiran oleh salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Buton, LH (Inisial) mencuat kepublik. LH diduga memajukan tahun lahirnya agar lebih mudah sehingga lebih lama bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal itu, penggiat anti korupsi, Jimy Halilintar mengatakan, jika benar LH melakukan pemalsuan terhadap tahun lahir maka pihaknya sangat mengecam tindakan tersebut. Tindakan LH dianggap mengakibatkan kerugian negara.
“Anda boleh membayang LH seharusnya sudah pensiun sejak lima tahun lalu. Tetapi kenyataannya sampai sekarang LH masih menikmati gaji, fasilitas dan tunjangan jabatan sebagai PNS eselon II. Jadi perbuatannya (LH) sebagai tindakan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Jimy.
Jimy yang juga tergabung dalam relawan GK Jokowi Sultra menambahkan, perbuatan LH juga telah menghalangi menghalangi proses pengkaderan ASN yang seharusnya sudah dapat menduduki jabatan eselon II namun terhenti karirnya karena LH.
Olehnya itu, Jimy mendesak Bupati Buton, Drs La Bakry agar segera mencopot jabatan LH sebagai bentuk dukungan dan komitmen kepala daerah dalam perwujudan pemberantasan korupsi.
“Kita minta agar Bupati Buton segera mencopot seluruh jabatan yang melekat pada LH. Dengan demikian, dapat mengurangi kerugian negara dari akibat perbuatan yang bersangkutan,” tegas Jimy.
LH diduga memalsukan tahun kelahirannya dari yang sebenarnya tahun 1954 menjadi tahun 1959. Itu berarti, LH membuat usianya lebih mudah 5 tahun, dimana seharusnya saat ini LH telah berusia 65 tahun, namun tercatat baru 60 tahun.
Dengan begitu, LH baru akan pensiun pada Desember tahun 2019, dimana semestinya LH sudah harus pensiun sejak 2014 silam. Hal itu dikarenakan batas usia pensiun bagi PNS yang menjabat eselon II yakni 60 tahun. Sedangkan bagi PNS eselon III diusia 58 tahun.
Salah satu indikator dugaan manipulasi tahun kelahiran LH, yakni adik LH yang juga tercatat sebagai PNS di Lingkup Pemda Buton lalu pindah ke Pemkab Busel, telah lama pensiun. (Adm)