Jumat, November 22, 2024

Bangun Kerjasama Pemda, Media Tidak Harus Terverifikasi

SATULIS.COM, BAUBAU – Ramainya pemberitaan terkait kerjasama pemberitaan antara pemerintah daerah (Pemda) dengan media massa yang terverifikasi beberapa waktu ini membuat banyak pihak berpresepsi bahwa hanya media yang terverifikasilah yang boleh bekerja sama.

Kenyataannya tidak begitu adanya. Pemda memiliki hak untuk menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi maupun yang belum terverifikasi (terdaftar). Hal ini ditegaskan oleh Novri, Humas Dewan Pers, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/10).

Novri mengatakan terkait kerjasama dengan media yang terverifikasi, Dewan Pers hanya menganjurkan bukan mewajibkan.

“Kerjasama Pemda dengan media terverifikasi hanyalah statement saja dari Ketua Dewan Pers, bukan berarti itu menjadi peraturan/kebijakan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

“Tidak ada aturan tersebut. Semua perihal kerjasama antara Pemda/humas dengan media dan wartawan diatur oleh pihak Pemda/humas terkait. Pimred memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama adalah salah satu persyaratan media di Dewan Pers bila ingin terverifikasi secara administrasi,” imbuh dia.

Jika Pimred sebuah media masih UKW Muda atau Madya, Novri menjelaskan maka media yang dia pimpin belum terverifikasi secara administrasi. Media yang belum terverifikasi secara administrasi tidak bisa dikatakan bahwa media tersebut tidak terdaftar.

“Sudah terdaftar namun belum terverifikasi,” terangnya.

Novri kembali menegaskan, belum pernah ada aturan atau kebijakan Dewan Pers terkait media-media yang baru terdaftar tidak diizinkan untuk bekerjasama dengan Pemda.

“Silahkan anda cek melalui website Dewan Pers, darimana anda dapat kabar tersebut? tanya Novri tegas.

Beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pers pernah mengingatkan semua Pemda untuk mengkaji ulang kerja sama dengan media dan  bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi, dia mengatakan itu hanya statement.

Baca Juga :  Dewan Pers Gelar UKW di Sultra

“Itu hanya statement kan, bukan berarti itu menjadi peraturan/kebijakan berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya Ketua Dewan Pers hanya menghimbau, bukan menyampaikan sebuah kebijakan. Kerjasama antara Pemda dengan media dikembalikan kepada Pemda itu sendiri, seperti apa kebijakan mereka dalam hal kerjasama dengan pihak media,” pungkas Novri. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles