SATULIS.COM, BAUBAU – Er (29), tersangka tunggal pembunuh Vita Fatona, seorang karyawan handphone OPPO warga Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi, dijerat dengan pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 huruf A UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 45 juta rupiah.
Kasubag Humas Polres kota Baubau, Iptu Suleman pada press rilis menyatakan tersangka yang juga masih suami korban menyerahkan diri langsung ke Mako Polres kota Baubau. Saat dimintai keterangan tersangka mengaku tidak ada motif untuk membunuh korban, pembunuhan terjadi karena emosi dengan perkataan kasar korban.
Kapolsek Murhum, Ipda Marvi Oksiriana menjelaskan untuk kronologi kejadian, menurut pelaku berawal dari korban dan tersangka janji bertemu untuk menagih biaya cicilan HP. Saat sampai di TKP, tersangka yang sedang mengerjakan listrik di WC umum terlibat cekcok dengan korban hingga tersangka emosi dan mengambil palu memukul punggung korban.
Korban yang ketakutan lari keluar menghindari kejaran tersangka dengan masuk ke salah satu rumah jaraijo, namun naas korban kemudian ditikam sebanyak empat tusukan dengan pisau yang diambil dari saku celana tersangka.
“Berhubung masih berstatus suami istri, maka pasal yang dikenakan itu adalah pasal KDRT. Hasil visum juga sudah dikantongi, untuk motif apakah ada perencanaan atau tidak tim sedang melakukan pengembangan berhubung LCD HP korban sedang diperbaiki untuk melengkapi bukti-bukti,” ujar kapolsek Murhum, Selasa (3/12/2019).
Kanit Reskrim polsek Murhum, Muslimin juga membeberkan beberapa saat setelah penganiayaan yang berujung maut, tersangka sempat melarikan diri namun ditengah jalan kendaraan tersangka kehabisan bahan bakar. Sehingga dengan pendekatan intensif keluarga tersangka diminta untuk menyerahkan diri. (Adm)
Peliput : Cahya