Selasa, November 26, 2024

Tak Punya AMDAL dan TUKS, CV Link Boad Bebas Lakukan Aktivitas.

BAUBAU, SATULIS.COM – Selain tidak mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), CV Link Boat juga tidak memiliki izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Koordinator Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP), La Ode Tuangge mengatakan, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang galangan kapal yaitu dokumen AMDAL dan TUKS. Jika kedua dokumen itu tidak ada, maka perusahaan tersebut belum boleh melakukan kegiatan. Jika tetap dilakukan, maka konsekuensinya adalah hukum.

“Benar jika CV Link Boat memiliki SITU/SIUP, tapi itu saja tidak cukup. Kalau belum mengantongi Amdal dan TUKS, maka kegiatan pembuatan kapal belum boleh dilakukan. Siapa yang dapat menjamin jika kegiatan yang dilakukan itu tidak mencemari lingkungan,” papar Tuangge.

Olehnya itu, Ld Tuangge berharap kepada instansi terkait, dalam hal ini Pol PP agar segera bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa saja, termaksud CV Link Boat.

“Jangan kesannya terjadi pembiaran. Ada apa ini? Kalau masyarakat kecil yang lakukan pembangunan rumah tanpa IMB, Pol PP cepat sekali turun. Begitu perusahaan, aparatnya melempem. Wajar kalau kemudian muncul kecurigaan jika Sat Pol PP sudah terima sesuatu dari CV Link Boat,” papar Ld Tuangge.

Kasat Pol PP Kota Baubau, Rahmad Tuta dikonfirmasi mengaku sedang berada diluar daerah mengikuti proses pelantikan Walikota dan Wakil walikota terpilih. “Saya masih di Kendari hadiri pelantikan. Nanti dulu kalau saya sudah pulang di Baubau,” tutup Rahmad Tuta via hand phonenya.

Sementara itu, direktur CV. Link Boat, Dayat, membantah tudingan LPKP. “Jelasnya kami punya izin. Kalau kami tidak memiliki izin, tidak mungkin kami dapat pekerjaan,” singkat Dayat via hand phonenya.

Baca Juga :  Ritual Adat Tuturangiana Batupoaro Meriahkan HUT Baubau

Diketahui saat ini CV Link Boat sementara melakukan pekerjaan pembuatan kapal nelayan sebanyak 45 unit dari dinas Kelautan dan Perikanan Kota Baubau. (Adm)

 

 

 

 

 

 

 

IKLAN

Latest Articles